Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

METI sebut Geo Dipa dibentuk untuk kelola panas bumi Dieng & Patuha

METI sebut Geo Dipa dibentuk untuk kelola panas bumi Dieng & Patuha Pipa Panas Bumi. ©2014 merdeka.com/alwan ridha ramdhani

Merdeka.com - Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menjelaskan PT Geo Dipa Energi dibentuk pemerintah memang untuk menggarap lapangan panas bumi di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat. Keputusan pembentukan dan pendirian Geo Dipa diambil setelah proses musyawarah dan kajian mendalam dari pemerintah.

Awalnya, Dieng dan Patuha merupakan wilayah kerja panas bumi yang dikelola HCE dan PPL dengan Pertamina. Namun, dengan adanya krisis 1998, pemerintah menangguhkan proyek tersebut dari para kontraktor. Akibatnya, pemerintah digugat HCE dan PPL ke arbitrase. Dengan begitu, pemerintah harus membayar USD 500 juta ke dua kontraktor tersebut.

Menurutnya, kewenangan, hak dan izin Geo Dipa untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha telah ada sejak awal Geo Dipa dibentuk dan didirikan. Apabila kegiatan yang dilakukan oleh Geo Dipa dianggap sebagai kegiatan yang ilegal, Pemerintah Indonesia (Kementerian ESDM) merupakan pihak pertama yang akan menghentikan kegiatan Geo Dipa tersebut. Pemerintah Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar karena harus membayar ganti rugi sekitar USD 500 juta sebagai akibat dari ingkar janji yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap perjanjian pembentukan Geo Dipa, Global Settlement Agreement.

Orang lain juga bertanya?

"Ketentuan di dalam UU Panas Bumi tidak dapat diterapkan kepada Geo Dipa, selain karena hak/kewenangan/izin Geo Dipa didapatkan melalui rezim lama yang dikecualikan di dalam ketentuan peralihan UU Panas Bumi, pemberian izin berdasarkan UU Panas Bumi harus melalui proses lelang yang dilakukan secara umum. Apabila Geo Dipa tidak menjadi pemenang tender, tentu saja Pemerintah Indonesia akan dianggap melakukan tindakan ingkar janji di dalam Global Settlement Agreement," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/5).

Mantan Direktur Operasi Pertamina Geothermal Energi ini menegaskan Izin Konsesi tidak pernah dikenal di dalam hukum panas bumi di Indonesia. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Izin konsesi sendiri merupakan konsep yang dikenal di jaman penjajahan Belanda.

Sementara itu, Kuasa Hukum Geo Dipa Heru Mardijarto mengatakan tidak ada tindak pidana penipuan yang dilakukan Geo Dipa dalam perkara dengan Bumigas. Menurutnya, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas terbukti murni merupakan permasalahan perdata. Hal ini karena peristiwa yang dianggap telah terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.

Selain itu, lanjutnya, diduga terjadi kriminalisasi terhadap Geo Dipa yang mana telah menghambat berjalannya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset negara dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami kembali menegaskan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia karena perkara ini telah menghambat pelaksanaan proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional dan tentu saja akan menghambat program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Jokowi," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ingin Kembangkan Energi Panas Bumi, Tapi Terganjal Ini
Pemerintah Ingin Kembangkan Energi Panas Bumi, Tapi Terganjal Ini

Sumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ciptakan Energi Hijau, Patra Jasa dan Pertamina Kembangkan Proyek Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah
Ciptakan Energi Hijau, Patra Jasa dan Pertamina Kembangkan Proyek Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah

Proyek ini diharapkan bisa mengembangkan portofolio dalam pengelolaan energi hijau atau green energy.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu

Jokowi mengungkapkan bahwa potensi energi panas bumi atau geothermal di Indonesia mencapai sekitar 24.000 megawatt (MW), namun belum dioptimalkan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan di IPA 2024
Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan di IPA 2024

Pertamina Persero beberkan strategi ketahanan energi dan kelestarian lingkungan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penangkapan Pria Pembunuh Mayat Dalam Koper di Bekasi, Tertunduk Lesu Tangan Diborgol
Detik-Detik Penangkapan Pria Pembunuh Mayat Dalam Koper di Bekasi, Tertunduk Lesu Tangan Diborgol

penangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pria Bunuh Tantenya dengan Cobek Batu Ditangkap di Sebuah Pabrik
Detik-Detik Pria Bunuh Tantenya dengan Cobek Batu Ditangkap di Sebuah Pabrik

Usai membunuh, O kabur ke Kalimantan dan bekerja di pabrik tahu.

Baca Selengkapnya
Megawati akan Umumkan Calon Kepala Daerah PDIP pada 14 Agustus 2024, Termasuk Jakarta?
Megawati akan Umumkan Calon Kepala Daerah PDIP pada 14 Agustus 2024, Termasuk Jakarta?

PDI Perjuangan (PDIP) berencana mengumumkan para calon kepala daerah di lebih dari 100 wilayah yang akan diusung di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya