Minyak Goreng Curah Bakal Bersanding dengan Kemasan, Ini Perbandingan Harganya?
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan pada akhirnya mengizinkan penjualan minyak goreng curah, setelah sebelumnya sempat akan melarang peredarannya pada 1 Januari 2022. Untuk itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020, khususnya di Pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak curah hingga 31 Desember 2021.
"Sehingga penjualan minyak goreng bisa dilakukan, baik minyak goreng secara curah maupun kemasan dan itu bisa bersanding," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam sesi teleconference, Jumat (10/12).
Oke memaparkan, izin penjualan minyak goreng curah ini turut mengacu pada kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang di pasar internasional kini berkisar USD 1.305 per ton, atau naik 27,7 persen dibanding awal 2021.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Kapan minyak membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
"Itu memicu kenaikan harga minyak goreng curah saat ini yang rata-rata nasionalnya di angka Rp 17.500 per liter, dan yang kemasan di atas Rp 19 ribu per liter," papar dia.
Selain karena faktor harga CPO, kebutuhan akan minyak goreng curah di tingkat nasional saat ini pun masih tinggi, utamanya bagi para pelaku UMKM. "Kebutuhan minyak goreng curah untuk industri, termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton, dan 2,12 kita ton untuk kebutuhan rumah tangga. Untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton per tahun," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaPerubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca SelengkapnyaSaat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, menurut Zulkifli, pembeli Minyakita adalah pembeli minyak curah.
Baca SelengkapnyaHal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaPermendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaKemendag telah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng, salah satunya menaikan HET MinyakKita.
Baca SelengkapnyaTriyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca Selengkapnya