Misbakhun beberkan pentingnya RUU Konsultan Pajak

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun angkat bicara terkait pentingnya pembahasan RUU Konsultan Pajak. Misbakhun yang merupakan inisiator beleid tersebut menjelaskan, RUU Konsultan Pajak diperlukan dalam rangka menindaklanjuti reformasi bidang perpajakan pasca Tax Amnesty.
Menurutnya, aturan itu akan memberikan prioritas legislasi untuk membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan RUU Bea Materai.
"Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (18/7).
Menurut Misbakhun, regulasi profesi konsultan pajak selama ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah, sehingga wajib pajak bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.
"Ini salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan kita, maka profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang."
Dalam UU ini nantinya terdapat aturan yang jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak yaitu bagaimana praktik profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan. Tentang bagaimana dengan badan hukum dan yang diperbolehkan, serta bagaimana dengan konsultan asing.
"Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional di mana pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional," tegasnya.
Menurutnya, perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WB) di mana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system, di mana WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
"Tidak semua WP memahami bagaimana mengurus perpajakannya sehingga membutuhkan konsultan pajak untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," katanya.
Konsultan pajak mempunyai peranan makin penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Peranan konsultan pajak terhadap penerimaan negara cukup besar di mana tidak hanya memberikan konsultan pajak tetapi juga memberikan edukasi terkait perpajakan.
Saat ini, jumlah konsultan pajak hanya 4.500 yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah yang kecil untuk dapat menunjang DJP, jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan rasio perbandingan jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.
Misbakhun membandingkan jumlah konsultan pajak di negara lain. Jepang misalnya, memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil.
"Maka, Indonesia masih sangat kekurangan konsultan pajak. Dimana Idealnya menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia jumlah konsultan harus di atas 60 juta," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya