Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misbakhun dukung anggaran BPK ditingkatkan untuk perkuat fungsi pemeriksaan

Misbakhun dukung anggaran BPK ditingkatkan untuk perkuat fungsi pemeriksaan bpk. blogspot.com

Merdeka.com - Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di RAPBN 2018. Total anggaran yang diajukan oleh BPK sebesar Rp 2,8 triliun.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengaku tidak mempermasalahkan paparan Sekjen BPK mengenai apa yang ingin dicapai, apa yang sudah dilaporkan terkait rencana anggaran lembaga 2018. Misbakhun memahami ada kesulitan dan hambatan yang dialami BPK. Sebab ada 500 lebih Kabupaten/Kota, ditambah propinsi, kemudian ada Kementerian/Lembaga yang jumlahnya ratusan. Belum lagi, ratusan BUMN yang harus diaudit oleh BPK, dan ini membutuhkan sebuah konsolidasi organisasi yang harus kuat di BPK.

"Anggaran Rp 2,8 triliun itu tidak mencukupi untuk memperkuat kerja BPK. Karena itu, konsolidasi organisasi tentunya yang paling utama ya untuk menggerakkan organisasi anggaran," kata Misbakhun.

Misbakhun melihat ada sedikit ketidaksinkronan ketika tugas pengawasan dan ekspektasi publik terhadap BPK tinggi, tapi anggaran cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, ini tentunya menjadi tantangan sendiri yang membutuhkan kreativitas.

"Dan mau tidak mau, kalau pemerintah ingin memiliki akuntabilitas yang baik, seharusnya dukungan kita ya ke BPK sebagai check and balances," ujarnya.

Menurutnya, salah satu lembaga yang ada di dalam Konstitusi (UUD 1945) itu kedudukannya sama dengan DPR. "Tapi, nasib BPK dan DPR hampir sama, ketika meminta anggaran sedikit banyak yang ribut. Karena apa? BPK dengan fasilitas terbatas namun fungsinya sangat jelas."

Ditegaskan Misbakhun, keberadaan BPK juga sudah diatur di dalam UU No 15 Tahun 2006. Walaupun dirinya melihat kalau UU 15/2006 relevansi dan tantangannya perlu diamandemen kembali sesuai perkembangan zaman yang banyak tantangan. "UU 15/2006 yang sudah berlaku 10 tahun ini harus diamandemen supaya tanggung jawab BPK diperkuat kembali," katanya.

Menurut politisi Golkar itu, kalau ingin melakukan sinergi dalam rangka mengoptimalisasi fungsi pengawasan DPR, maka BPK harus diperkuat. Caranya dengan menaikkan anggaran, sehingga bisa membuka dengan baik lembaran-lembaran negara di Kementerian/Lembaga Negara, Kabupaten/Kota. Dengan anggaran yang memadai, lanjutnya, akan sangat mendukung kerja mereka.

Mantan pegawai pajak ini menegaskan, keberpihakan DPR arahnya harus ke sana. Dari situ, akan tahu hasil audit yang dikirimkan BPK tiap tahun mengenai penyelenggaraan akuntabilitas APBN. "Sinergi antar lembaga harus makin diperkuat. Dengan cara apa? DPR diperkuat dengan feeding data dari BPK. Supaya politik pengawasan kita didasarkan dengan basis data yang kuat dari hasil audit BPK," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP