Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misbakhun: RPP kepemilikan asing di Asuransi harus sesuai Nawa Cita

Misbakhun: RPP kepemilikan asing di Asuransi harus sesuai Nawa Cita Misbakhun. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memasukkan visi Nawa Cita Presiden Joko Widodo tentang penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Menurutnya, tujuan memasukkan visi Nawa Cita dalam RPP Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi demi menegakkan kedaulatan nasional.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memang sudah mengamanatkan pembatasan kepemilikan asing atas saham di perusahaan asuransi nasional sampai 80 persen. Namun, politikus Golkar itu juga mengajak Kemenkeu yang sedang menyusun RPP agar bisa bersikap hati-hati dan mengonsultasikannya dengan DPR.

"Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini, walaupun kita belum tau pemerintah akan mengambil angka berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan, lebih baik sikap kita hati-hati," ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (17/4).

Misbakhun menambahkan, saat ini situasi perekonomian global belum stabil. Untuk itu, pemerintah sudah semestinya meminimalkan risiko agar tidak terbebani ketika ada perusahaan asuransi yang bermasalah.

"Kita harus bisa melihat risiko pada kasus AJB Bumiputera yang saat ini masih ditangani Otoritas Jasa Keuangan," katanya.

Dia mencontohkan India yang bisa menjadi role model dengan menerapkan porsi 49 persen berbanding 51 persen dalam kepemilikan saham asuransi. Merujuk India, kepemilikan asing di perusahaan asuransi dibatasi di angka 51 persen.

Di situlah, katanya, pentingnya menjaga kedaulatan dari sektor regulasi. Apalagi pemerintahan saat ini sedang gigih berupaya mewujudkan cita-citra Trisakti, terutama mandiri di bidang ekonomi dan berdaulat di bidang politik.

"Kalau kami ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walau alokasinya 80 persen dengan melindungi kepentingan nasional. Sekali lagi, keputusan ini harus hati-hati," pungkasnya. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP