Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mudik Lebaran 2019, Kemenhub Ancam Cabut Izin Operator Bus Naikkan Tarif Berlebihan

Mudik Lebaran 2019, Kemenhub Ancam Cabut Izin Operator Bus Naikkan Tarif Berlebihan Pemudik bus Lebaran 2019. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan meminta operator bus untuk tidak menaikkan tarif berlebihan saat periode mudik Lebaran 2019. PO bus yang melanggar bisa terkena sanksi hingga pencabutan izin.

Direktur Angkutan dan Multi Moda, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa moda transportasi bus pun memiliki tarif batas atas (TBA) maupun tarif batas bawah (TBB). PO bus diharapkan taat pada hal tersebut.

"Untuk tarif bus, memang ada TBA dan TBB," kata dia, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (29/5).

Kementerian Perhubungan, kata dia, akan terus melakukan survei lapangan untuk mengecek pergerakan harga tiket bus yang dibeli oleh masyarakat. "Tarif ekonomi itu kita melakukan survei pada saat Lebaran ada pengamatan adakah perusahaan yang melewati TBA atau tidak," jelas dia.

Jika dari survei lapangan ditemukan ada penyedia angkutan bus yang melanggar alias memberikan tarif di luar koridor TBA maupun TBB, maka perusahaan yang tersebut akan diberi sanksi. "Kalau ada di mudik Lebaran 2019 kita proses bisa sampai cabut izinnya," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP