Negara berpotensi rugi akibat cost recovery, Arcandra makin pede promosi gross split

Merdeka.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi, menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa (3/10).
Dalam IHPS I tersebut, BPK mengungkapkan adanya potensi kehilangan penerimaan negara akibat adanya biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk bagi hasil migas pada 2015 sebesar USD 956,04 juta atau Rp 12,7 triliun.
Menyikapi temuan BPK ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan temuan tersebut menunjukkan bahwa sudah tepat bila skema kontrak cost recovery diganti dengan gross split.
"Itu salah satu mengapa kita berpikir gross split, semuanya jadi mudah, akan lebih mudah, baik bagi kontraktor, baik itu bagi negara," ungkapnya di Pasific Place, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Sebab menurut dia, dalam skema gross split, penghitungan bagian kontraktor dan bagian pemerintah akan menjadi semakin mudah. Sehingga tidak perlu lagi ada kewajiban bagi negara mengeluarkan biaya untuk mengganti seperti dalam cost recovery.
"Term positifnya, bahwa kalau dengan gross split kemungkinan yang seperti cost-cost yang ada itu tanggung jawab dia (KKKS) sendiri, Ini akan lebih memudahkan," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya