Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Bakal Bentuk Sistem Kumpulkan Uang Denda di Pasar Modal

OJK Bakal Bentuk Sistem Kumpulkan Uang Denda di Pasar Modal bursa saham. shutterstock

Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyatakan bahwa pihaknya tengah berencana membentuk sistem disgorgement fund. Nantinya sistem ini akan mewadahi uang dari para pelaku pelanggaran kegiatan di pasar modal.

Hoesen menjelaskan, nantinya para pelaku atau pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal akan dikenai sanksi berupa denda. Kemudian denda ini lah yang akan dihimpun dalam sistem disgorgement fund tersebut.

"Pelaku yang melanggar undang-undang dikenakan kewajiban ganti rugi. Memang dasar hukumnya harus ada. Nanti uangnya ditaruh di disgorgement fund," kata Hoesen di Jakarta, Senin (18/2).

Menurut Hoesen dengan adanya disgorgement fund, para korban dari pelanggaran kegiatan di pasar modal ini bisa mendapatkan kembali uangnya. Sistem ini juga bertujuan sebagai perlindungan terhadap investor.

Meskipun demikian, dirinya mengaku sistem ini masih berupa ide awal. Untuk tahap pertama, pihaknya bakal mengkaji dasar hukum terlebih dulu. Sebab, sistem ini disinyalir akan bersinggungan dengan kebijakan dan peraturan lain.

Hoesen mengatakan, sistem disgorgement fund ini sebetulnya juga hampir mirip dengan kebijakan yang dilakukan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. Di negara tersebut, terdapat peraturan bahwa para pelanggar dalam kegiatan pasar modal harus membayar denda yang kemudian dikembalikan ke para korban.

Dalam sistem tersebut, lanjut Hoesen investor yang bisa meminta dana ganti rugi melalui disgorgement fund hanya mereka yang dirugikan karena ada pelanggaran undang-undang yang berlaku. Bukan kerugian karena fluktuasi harga saham.

"Ini yang sedang disiapkan. Apakah setelah ganti ya sudah berhenti prosesnya atau terus diproses. Biasanya kan kalau dihukum peradilan kan ya nasibnya investor gitu-gitu aja," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP