Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Banyak Terima Laporan Masyarakat soal Penagihan Cicilan oleh Debt Collector

OJK Banyak Terima Laporan Masyarakat soal Penagihan Cicilan oleh Debt Collector OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengakui masih banyak keluhan dari masyarakat terkait maraknya debt collector yang menemui masyarakat. Khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembayaran atau multifinance.

"Keluhan disampaikan melalui email atau telepon call center OJK," kata Sekar di akun instagram @ojkindonesia, Jakarta, Senin (6/4).

OJK menegaskan dan meminta kerja sama antar nasabah dan perusahaan pembiayaan. Dia menjelaskan, keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis. Debitur wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing.

Orang lain juga bertanya?

Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada debitur atau nasabah. Keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun. Bentuk keringanan antara lain dalam bentuk penurunan suku bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara atau yang lainnya sesuai dengan kesepakatan baru.

"Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang bank atau leasing melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar Sekar.

Sekar menambahkan OJK meminta bank atau perusahaan menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Misalnya pekerja kantor sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.

Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar cicilan tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya

Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Baca Selengkapnya
OJK Catat 411 Pengaduan soal Kelakuan Debt Collector, Ada yang Mengancam dan Berkata kasar
OJK Catat 411 Pengaduan soal Kelakuan Debt Collector, Ada yang Mengancam dan Berkata kasar

OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi
OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi

Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).

Baca Selengkapnya
Viral Pertikaian Dua Raja Jalanan Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor Sampai Ke X
Viral Pertikaian Dua Raja Jalanan Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor Sampai Ke X

Viral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

Baca Selengkapnya
Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini
Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini

Ketentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Selengkapnya
Per Juli 2024, OJK Terima 160 Pengaduan Spaylater
Per Juli 2024, OJK Terima 160 Pengaduan Spaylater

Penagihan kredit dilarang menggunakan cara kekerasan, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Baca Selengkapnya