OJK catat masih banyak aduan terkait asuransi unit link

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aduan masyarakat terkait unit link masih cukup tinggi yaitu mencapai 8 persen dari total aduan di 2016. Angka ini di bawah aduan mengenai suretyship (31 persen), harta benda atau properti (18 persen) dan kesehatan (10 persen).
Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II OJK, kristianto Andi Handoko mengatakan, banyaknya aduan karena masyarakat kurang memahami unit link dan agen asuransi yang tidak detail menjelaskan.
"Jadi ada orang mengadu ke kita, mereka nabung (unit link) Rp 1 juta sebulan. Setelah setahun dicairin tapi uangnya kembali hanya Rp 4 juta. Masalah ini mereka mengadu ke OJK," katanya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/4).
Masalah ini bisa terjadi karena masyarakat tidak paham sistem kerja unit link. Asuransi unit link, sebenarnya baru akan menguntungkan jika dicairkan 10 hingga 15 tahun. Masalahnya lagi, agen asuransi tidak menjelaskan mengenai hal ini.
"Agen asuransi biasanya jelaskan mengenai return sekian, enggak diinformasikan unit link jangka panjang. Nabung di unit link sebenarnya juga tidak bisa uang buat keperluan dapur, ini seperti uang hilang," katanya.
Andi menjelaskan, asuransi unit link dalam mencari untung tetap menginvestasikan uang nasabah. Setidaknya, 50 persen dari premi yang dibayar diinvestasikan lagi oleh unit link.
"Jadi misalny bayar premi Rp 1 juta, itu Rp 500.000 diinvestasikan lagi. Jadi kalau dicairkan lagi dalam satu tahun ya wajar nasabah dapatnya Rp 4 hingga Rp 6 juta."
"Tapi kalau 5 sampai 10 tahun baru kebayar semua itu premi yang disetor. Jadi satu tahu di redeem dapatnya sedikit," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya