OJK Implementasikan Kebijakan Atasi Dampak Covid-19, Termasuk Restrukturisasi Kredit

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan untuk menstimulus perekonomian nasional sebagai countercyclical akibat dampak virus corona atau covid-19. Kebijakan itu, adalah penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda menyampaikan,OJK mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan OJK RI, nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
"Kinerja debitur akan meningkatkan risiko kredit yang dikeluarkan pinjaman keuangan dan sistem keuangan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan memerlukan fungsi intermediasi, mendukung sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan stimulus-stimulus perekonomian," kata Eliyanus saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (19/3) malam.
Dia juga menyampaikan, terkait kebijakan stimulus keuangan sebagaimana dimaksud untuk industri perbankan diterbitkan ada dua poin ialah kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kemudian, kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terdampak penyebaran covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan atau menyediakan dana lain yang baru untuk debitur yang dikeluarkan dari penyebaran penyakit coronavirus 2019 (covid-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah," ujarnya.
Keringanan Suku Bunga
Di tempat yang sama, Kepala BI Kantor Perwakilan Bali, Trisno Nugroho menyampaikan, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat Bali yang saat ini mengalami penurunan drastis akibat anjloknya tingkat kunjungan wisatawan dan turunnya jumlah hunian kamar hotel. Maka pihaknya memberi keringanan bagi debitur terkait suku bunga pinjaman yang diturunkan dari 475 menjadi 450.
Selain itu, kredit atau Pembayaran Non Tunai (QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi bagi masyarakat luas.
"Jumlah uang kartal yang tersedia di pasaran hingga saat ini masih memadai. Untuk melindungi masyarakat dari segala aspek dan ruang, maka uang yang masuk ke Indonesia saat ini juga akan di karantina oleh Bank Indonesia," ujarnya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, kebijakan ini dianggap sangat membantu kreditur sekaligus debitur, khususnya pegawai hotel, travel dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan negosiasi penurunan suku bunga dan kemudahan lainnya.
Dia juga mengungkapkan, dalam kondisi yang serba tidak menentu ini, pihak travel, pengusaha hotel, property dan swasta dapat melakukan rekonstrukturisasi untuk memperbaiki managemen bahkan menyusun pelayan yang lebih baik ke depannya.
"Industri pariwisata yang mengalami penurunan hingga 20 persen dapat digunakan secara bijak oleh pelaku usaha untuk membenahi kondisi di perusahaannya masing-masing," ujar Koster.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya