Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK minta masyarakat waspada investasi pemberi imbal hasil tinggi

OJK minta masyarakat waspada investasi pemberi imbal hasil tinggi Ilustrasi OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal yang marak terjadi akhir-akhir ini. Selain investasi yang ditawarkan, masyarakat juga harus mewaspadai imbalan tinggi yang dijanjikan.

Pernyataan tersebut dikemukakan Wakil Kepala OJK Solo, Tito Adji Siswantoro kepada wartawan disela acara sosialisasi 'Waspada Investasi Ilegal' di Hotel Aston Solo, Selasa (1/11).

"Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap investasi ilegal yang marak terjadi akhir-akhir ini. Tim satgas waspada investasi ilegal terus melakukan sosialisasi. Masyarakat jangan mudah tertarik jika ada investasi yang memberikan bunga tinggi hingga 20 persen padahal bank hanya 6 hingga 7 persen," ujarnya.

Tito mengatakan tim satgas waspada investasi ilegal sangat penting untuk memberikan pengetahuan mengenai ciri-ciri investasi ilegal kepada masyarakat. Di wilayah eks-Karesidenan Surakarta saat ini baru dibentuk di Kota Solo. Kedepan pihaknya akan membentuk tim yang sama di kabupaten lain.

"Selanjutnya setelah Kota Solo kami akan membentuk tim satgas di Sragen. Kami melihat disana banyak korban kasus investasi ilegal," jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Kanit II Subdit II Ditresktimsus Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang, Polda Jawa Tengah, Kompol Sulistyaningsih menilai pembentukan satgas investasi ilegal di daerah sangat penting, karena tak sedikit kasus yang terjadi di daerah.

"Investasi yang ditawarkan, kebanyakan juga melakukan kegiatan perbankan seperti pengimpunan dana, memberikan produk seperti bank, memberikan pinjaman, dan lain-lain," ucapnya.

Menurut dia, ivestasi ilegal juga banyak yang berkedok koperasi. Mereka memiliki izin koperasi, tetapi ternyata juga melakukan kegiatan perbankan. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran. Selain penyalahgunaan izin, lanjut dia, bentuk tindak pidana perbankan lainnya berupa penyalahgunaan operasional kegiatan usaha, penyalahgunaan izin sekuritas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan menjual produk bukan produk pasar modal.

"Ada juga lembaga yang tidak mendapatkan izin penghimpunan dana masyarakat dari OJK tapi kenyataannya dia melakukan hal itu. Sekarang ini sudah banyak kasus investasi ilegal yang diputus bersalah. Kasus di Wonosobo, misalnya, kerugian yang terjadi mencapai Rp133 miliar. Investasi ilegal di Wonosobo, ternyata investor menginvestasikan dana masyarakat ke pialang dan sebagian lagi digunakan membayar bunga investor. Tapi ternyata investasi di pialang gagal, akibatnya dana dari masyarakat hilang," terangnya.

Sementara itu Staf Departmenen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Aditya Reza Lukmana, mengemukakan, untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, OJK terus melakukan sosialisasi.

"Dalam website OJK juga dituliskan investor yang tidak diawasi OJK. Saat ini ada 47 lembaga, masyatakat harus mewaspadai investasi yang memberikan bunga tinggi," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP