OJK prediksi First Travel bakal dinyatakan bangkrut oleh pengadilan

Merdeka.com - Penggelapan dana yang dilakukan biro perjalanan umrah First Travel membuat jemaahnya menderita kerugian hingga mencapai Rp 848 miliar. Kerugian itu dari jumlah uang jemaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongan L. Tobing menduga, perusahaan milik Andika Surachman dan sang istri Anniesa Hasibuan ini bakal dipailitkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Travel. Sidang yang dipimpin hakim John Tony Hutauruk itu menilai First Travel tak bisa melunasi utang terhadap calon jemaah atau kreditur yang telah membayar untuk berangkat umrah.
"Sekarang sudah berjalan proses hukum pidana di bareskrim kita hormati. Bareskrim sudah menyita aset-asetnya sehingga nanti tergantung keputusan pengadilan nanti. Kemudian nasabah juga sudah mengajukan PKPU dan mungkin pailit nanti di pengadilan," ujar Tongan saat media gathering di Bogor, Sabtu (9/9).
Bukan tanpa alasan dia memprediksi First Travel bakal dipailitkan. Meski pemilik First Travel mempunyai banyak aset namun itu tidak dapat menggantikan kerugian yang dialami jemaah.
"Asetnya sangat jauh dari kewajibannya. Dimana-dimana mereka sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang menghambur-hamburkan uang sehingga asetnya itu sangat tidak bisa mengcover kewajibannya," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan tiga calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan pihak First Travel diwajibkan membuat proposal perdamaian selama 45 hari setelah ditetapkannya putusan gugatan PKPU sementara, Selasa (22/8) kemarin.
Sidang putusan PKPU dipimpin hakim John Tony Hutauruk itu menilai First Travel tak bisa melunasi utang terhadap calon jemaah atau kreditur yang telah membayar untuk berangkat umrah. Gugatan ini sebelumnya diajukan tiga jemaah tersebut setelah menganggap First Travel berutang atas biaya yang telah dibayar lunas namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
Semua kreditur yang merasa menjadi korban berhak mendapatkan ganti rugi sesuai kesepakatan damai dengan First Travel sejak putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim. Sesuai undang-undang pihak First Travel diberi waktu maksimal 270 hari. Apabila dalam waktu 45 hari itu menyelesaikan sengketa dengan para jemaah dalam proposal perdamaian. Namun apabila seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi, maka First Travel bisa pailit.
"Putusan pertama sementara itu 45 hari nanti misalnya kurang semua debitur dan kreditur akan sharing apakah PKPU diperpanjang atau tidak. PKPU bukan untuk mempailitkan perusahaan. Tapi dalam rangka mencari perdamaian," kata salah satu pengurus PKPU First Travel, Ahmad Ali Fahmi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/8). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya