OJK prediksi First Travel bakal dinyatakan bangkrut oleh pengadilan
Merdeka.com - Penggelapan dana yang dilakukan biro perjalanan umrah First Travel membuat jemaahnya menderita kerugian hingga mencapai Rp 848 miliar. Kerugian itu dari jumlah uang jemaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongan L. Tobing menduga, perusahaan milik Andika Surachman dan sang istri Anniesa Hasibuan ini bakal dipailitkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Travel. Sidang yang dipimpin hakim John Tony Hutauruk itu menilai First Travel tak bisa melunasi utang terhadap calon jemaah atau kreditur yang telah membayar untuk berangkat umrah.
"Sekarang sudah berjalan proses hukum pidana di bareskrim kita hormati. Bareskrim sudah menyita aset-asetnya sehingga nanti tergantung keputusan pengadilan nanti. Kemudian nasabah juga sudah mengajukan PKPU dan mungkin pailit nanti di pengadilan," ujar Tongan saat media gathering di Bogor, Sabtu (9/9).
-
Siapa yang kehilangan harta karena masalah utang? Keluarga Pulitzer sempat masuk dalam daftar keluarga terkaya berkat bisnis media dan percetakannya. Namun hal ini harus berubah saat keluarga ini didera kesulitan lilitan utang hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Padahal di tahun 1982, keluarga Pulitzer memiliki kekayaan bersih yang mencapai angka USD 25 juta.
-
Bagaimana Ferry kehilangan uang? Dalam dua bulan terakhir, ia mengaku sering kehilangan uang yang telah ditata rapi di dalam dompet.
-
Mengapa banyak perusahaan global terancam bangkrut? Banyak tanda menunjukkan ancaman kebangkrutan bagi perusahaan-perusahaan global, terutama karena krisis utang dan kenaikan biaya pinjaman yang menjadi isyarat 'kiamat' baru bagi korporasi di seluruh dunia.
-
Kenapa David rugi puluhan juta di awal usaha? Rugi David menceritakan, kerugian terjadi saat dirinya hendak mengirim batu ke India. Namun, pihak ekspedisi mengembalikan lagi batu tersebut kepada David.'Akhirnya kami mengganti kerugian pembeli Rp22 juta,' ungkap David, dikutip dari Instagram @kominfotrenggalek, Jumat (23/2/2024)
-
Bagaimana cara travel menunggak pembayaran? Ikbal mengaku berdasarkan informasi, dari ratusan jemaah, ada 300 orang merupakan warga Makassar.'Inilah kami cari tahu informasinya. Yang jelas itu ada booking seat belum bayar ke maskapai, apakah travel yang di Surabaya, kalau Makassar sudah selesai,' ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (4/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
Bukan tanpa alasan dia memprediksi First Travel bakal dipailitkan. Meski pemilik First Travel mempunyai banyak aset namun itu tidak dapat menggantikan kerugian yang dialami jemaah.
"Asetnya sangat jauh dari kewajibannya. Dimana-dimana mereka sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang menghambur-hamburkan uang sehingga asetnya itu sangat tidak bisa mengcover kewajibannya," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan tiga calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan pihak First Travel diwajibkan membuat proposal perdamaian selama 45 hari setelah ditetapkannya putusan gugatan PKPU sementara, Selasa (22/8) kemarin.
Sidang putusan PKPU dipimpin hakim John Tony Hutauruk itu menilai First Travel tak bisa melunasi utang terhadap calon jemaah atau kreditur yang telah membayar untuk berangkat umrah. Gugatan ini sebelumnya diajukan tiga jemaah tersebut setelah menganggap First Travel berutang atas biaya yang telah dibayar lunas namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
Semua kreditur yang merasa menjadi korban berhak mendapatkan ganti rugi sesuai kesepakatan damai dengan First Travel sejak putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim. Sesuai undang-undang pihak First Travel diberi waktu maksimal 270 hari. Apabila dalam waktu 45 hari itu menyelesaikan sengketa dengan para jemaah dalam proposal perdamaian. Namun apabila seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi, maka First Travel bisa pailit.
"Putusan pertama sementara itu 45 hari nanti misalnya kurang semua debitur dan kreditur akan sharing apakah PKPU diperpanjang atau tidak. PKPU bukan untuk mempailitkan perusahaan. Tapi dalam rangka mencari perdamaian," kata salah satu pengurus PKPU First Travel, Ahmad Ali Fahmi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/8). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesulitan keuangan yang menerpa MYAirline terjadi setelah CEO maskapai tersebut Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.
Baca SelengkapnyaPurbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang menerpa maskapai tersebut setelah CEO perusahaan Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaPTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaMandala Airlines kini berganti nama menjadi Tigerair Mandala.
Baca SelengkapnyaAda berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.
Baca SelengkapnyaOJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca Selengkapnya