Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK tetapkan perusahaan rintisan beraset di bawah Rp 10 M bisa himpun dana publik

OJK tetapkan perusahaan rintisan beraset di bawah Rp 10 M bisa himpun dana publik Startup. © bmccanada.ca

Merdeka.com - Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan (OJK), Luthfy Zain Fuady, menyebut bahwa pihaknya berencana akan mengeluarkan aturan baru mengenai Equity Crowd Funding. Aturan ini nantinya akan memudahkan perusahaan kecil termasuk para pelaku Usaha Mikro (UKM) agar dapat menghimpun dana publik.

Luthfy mengatakan, sejauh ini aturan tersebut masih dalam tahap pengkajian dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK. Rencananya, aturan ini akan diterbitkan beberapa waktu dekat.

"Mudah-mudahan bulan ini masuk RDK, kalau bulan ini RDK umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, InsyAllah tahun ini keluar," ujarnya dalam acara media gathering di Bogor, Sabtu (20/10).

Luthfy mengatakan, para pelaku UKM nantinya dapat menghimpun modal dengan cara menjual sahamnya. Berbeda dengan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam penghimpunannya, para pelaku UKM akan melibatkan tiga pihak.

"Persyaratan dia karena tidak semua perusahaan boleh, ini didesain yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Tidak boleh bagian anggota konglomerasi," jelasnya.

Pertama, penerbit atau perusahaan yang membutuhkan modal. Kedua, penyelenggara atau platform dan yang terakhir adalah pemodal atau investor.

Kemudian, untuk menghimpunan modalnya, perusahaan akan menyampaikan ke platform untuk mengambil dana dari masyarakat. Selanjutnya platfrom akan melakukan kajian untuk melihat kelaikan perusahaan untuk bisa menghimpun modal tersebut.

"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit. Setelah dia melakukan review dan sempurna kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP