Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Yakin DP 0 Persen Tak Timbulkan Risiko Kredit Macet, Ini Alasannya

OJK Yakin DP 0 Persen Tak Timbulkan Risiko Kredit Macet, Ini Alasannya Ilustrasi kredit mobil. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Lisa S.

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor. Namun banyak pihak yang menilai kebijakan tersebut memiliki banyak risiko dalam penerapannya. Salah satunya adalah risiko kredit macet.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B, Bambang W. Budiawan menyatakan risiko tersebut sangat kecil. Mengingat perusahaan pembiayaan yang diperbolehkan menerapkan DP 0 persen sangat selektif. Sehingga dia cukup optimis tidak akan terjadi dampak negatif dari adanya kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, dalam peraturan tersebut disebutkan yang dapat memberikan DP 0 persen hanya Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

Bambang menegaskan profil debitur yang memiliki potensi kredit macet bukan merupakan nasabah dari perusahaan dengan NPF di bawah 1 persen. Sebab dapat dipastikan semua debitur perusahaan-perusahaan tersebut memiliki profil pembayaran kredit yang baik.

"Saya jamin (perusahaan yang NPF) di bawah 1 persen tidak ambil itu (debitur berisiko kredit macet), saya jamin. Perushaan NPF di bawah 1 persen itu pemilihan marketnya benar," kata Bambang di kantornya, Rabu (16/1).

Bambang juga mengungkapkan perusahaan dengan keuangan sehat sudah memiliki prosedur sendiri dalam menyetujui kredit pembiayaan nasabah. Sehingga perusahaan tidak akan salah memilih calon debitur yang memiliki risiko kredit macet.

"Begini-begini sudah ketahuan motifnya. Mereka (perusahaan dengan NPF di bawah 1 persen) sudah punya kok analisis-analisis ini. Area-area tertentu sudah ada," ujarnya.

Adapun jenis kendaraan yang dapat memperolah fasilitas uang muka 0 persen dari harga jual adalah kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Sebelumnya, Wakil Presden RI, Jusuf Kalla (JK) mengaku kurang setuju dengan adanya aturan DP 0 tersebut. Dia menjelaskan, terlalu banyak risiko yang dapat terjadi jika kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka.

"Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, bisa, itu kredit macetnya, banyak, high risk," kata Wapres JK saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/1).

Dia melanjutkan, nantinya jika banyak masalah seperti kredit macet maka yang akan banyak bekerja adalah penagih atau debt collector. "Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja nanti debt collector," ujarnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP