Oktober 2017, PT PP catatkan kontrak baru Rp 33,5 triliun

Merdeka.com - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk membukukan kontrak baru sebesar Rp 33,5 triliun hingga Oktober 2017. Pencapaian tersebut naik 27,4 persen dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 26,3 triliun.
"Sampai dengan Oktober 2017, kontrak baru ini mencapai 82,5 persen dari total target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 40,6 triliun," ujar Direktur Utama PT PP, Tumiyana dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (27/11).
Pencapaian kontrak tersebut terdiri dari kontrak baru Induk Perseroan sebesar Rp 27,6 triliun dan anak perusahaan sebesar Rp 5,9 triliun. Beberapa proyek yang diraih Perseroan selama Oktober 2017 antara lain Akavia Semarang sebesar Rp 253 miliar, Apartemen Darmo Hill Rp 262 miliar.
Komposisi kepemilikan (owner) atas perolehan kontrak baru hingga Oktober 2017 berasal dari BUMN sebesar 61 persen, swasta 29 persen dan pemerintah 10 persen. Sedangkan, segmentasi berdasarkan jenis atau tipe pekerjaan, yaitu gedung sebesar 55 persen, EPC 16 persen, jalan jembatan 10 persen dan bangunan air 10 persen.
"Melihat progres raihan kontrak baru sampai dengan bulan ke-10 (sepuluh) tahun 2017 ini yang telah tercapai sebesar Rp 33,5 triliun, maka kita sangat optimistis bahwa target kontrak baru 2017 yang telah ditargetkan oleh manajemen di awal tahun sebesar Rp 40,6 triliun ini dapat tercapai bahkan dapat terlampaui di akhir tahun ini," tegasnya.
Sementara itu, perusahaan pelat merah ini memiliki diversifikasi sumber pendapatan dan perlindungan arus kas di atas rata-rata. Faktor-faktor ini menjadi alasan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memutuskan menetapkan kembali peringkat idA+ (Single A Plus) untuk peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2013 dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2015 senilai Rp 1 triliun. Di mana, outlook untuk peringkat Perseroan adalah 'stabil' untuk periode November 2017 sampai dengan November 2018.
"Pembiayaan belanja modal berasal dari modal perusahaan, dana sisa PMN 2016, penjualan saham anak usaha melalui IPO, pinjaman maupun penerbitan surat berharga," jelas Tumiyana.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya