Ombudsman kecam pengenaan biaya transaksi kartu debit di mesin EDC

Merdeka.com - Ombudsman RI menyoroti pembebanan biaya transaksi kartu debit di electronic data capture (EDC) dari sejumlah bank di Indonesia yang meresahkan masyarakat. Meski dibebankan pada pengusaha, dikhawatirkan masyarakat nantinya akan terdampak.
"Karena sebelumnya transaksi menggunakan kartu debit ini tidak dikenakan biaya. Sekarang dipungut biaya, walaupun biaya itu dibebankan kepada pengusaha. Ujung-ujungnya nanti pengusaha pun akan membebankan kepada konsumen walaupun tidak kelihatan," kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie seperti dikutip Antara usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (7/12).
Menurut Alvin, hal tersebut berpotensi menghambat program pemerintah dalam mewujudkan transaksi tanpa uang tunai di Tanah Air. Alvin menyampaikan sejumlah negara lain telah menghapuskan pengambilan biaya saat konsumen menggunakan kartu debit melalui electronic data capture (EDC).
Ombudsman RI akan mempelajari peraturan perbankan dalam pengutipan biaya di EDC bank yang sama. Selain itu, Ombudsman akan membahas hal tersebut dengan konsumen dan pengusaha serta Bank Indonesia.
Sebelumnya, BCA mengenakan pungutan dalam penggunaan kartu debit di mesin EDC BCA maupun non-BCA sesuai dengan peraturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Alvin mempermasalahkan biaya tersebut semakin bernilai besar dan dikhawatirkan membebankan konsumen. "Biasanya teknologi membuat kehidupan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Tapi ini membuat kehidupan lebih mahal lagi dan lebih sulit," ujar Alvin.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya