Ombudsman Sarankan DPR Kembalikan Draf Omnibus Law Cipta Kerja ke Pemerintah

Merdeka.com - Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengembalikan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke pemerintah. Sebab, banyak kontroversi dalam proses penyusunan dan isi draf.
"DPR Kembalikan dulu ke pemerintah, tidak perlu khawatir kehilangan momen. Karena yang diperlukan kemampuan eksekusi bukan hobi mengubah aturan," kata Alamsyah saat diskusi Smartfm di The Maj, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2).
Selain itu, Alamsyah juga ingin memanggil kementerian terkait RUU Cipta Kerja untuk dapat berkomunikasi dengan Ombudsman. Alamsyah ingin, kementerian terkait dapat memaparkan segala hal yang menjadi kritik masyarakat usai draf RUU Cipta Kerja diserahkan ke DPR.
"Saya berpikir kita undang dulu deh, misal Kementerian Perekonomian, tapi waktu kita minta paparan, kita bukan minta drafnya dibagi-bagi, cuma paparan saja kok," harap Alamsyah.
Alamsyah pun menawarkan bila kementerian terkait tidak ingin pertemuan dengan Ombudsman diketahui publik, pihaknya bisa membuatnya secara internal. Intinya, dia hanya ingin Ombudsman dipaparkan materinya.
"Kami bilang kami hanya minta untuk dipaparkan saja (isi Omnibus Law). Dan ini kan tertutup, banyak menteri yang ke ombudsman kita tidak publis," Alamsyah menandasi.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tuai Banyak Kontroversi
RUU Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi yang membuat resah masyarakat. Keinginan pemerintah untuk menyederhanakan aturan Undang-Undang agar memudahkan investasi dan pembukaan lapangan kerja, malah berimplikasi menyasar hajat hidup masyarakat luas.
Salah satu poin menjadi sangat kontrovesial adalah Pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, menurut Menkopolhukam Mahfud Md Udang-Undang tidak bisa diubah ataupun diganti menggunakan PP.
Karenanya, hal itu hingga saat ini menjadi perdebatan. MenkumHAM, Yasonna Laoly, mengatakan bisa saja hal itu ada salah ketik atau typo. Karena, menurutnya, pengubahan UU dengan PP memang tidak bisa.
Artinya, Yasonna menegaskan nantinya yang bisa diubah menggunakan PP dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda tidak boleh bertentangan dengan UU diatasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan PP.
"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu. Kalau dulu kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui keputusan mendagri dibatalin, tidak bisa. Undang undang nanti setelah kita lihat peraturan ini pembatalannya melalui peraturan perundang-undangan diatasnya," kata Menteri Yasonna.
Reporter: Ditto Radityo
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya