ONWJ resmi jadi blok migas pertama pakai sistem gross split

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) dan Pertamina menandatangani perpanjangan kontrak blok ONWJ dengan skema gross split. Blok ini menjadi yang pertama menggunakan sistem pembagian gross split sejak peraturan ini ditandatangani.
ESDM percaya skema gross split menjadi jawaban untuk pertumbuhan industri hulu migas di tengah lesunya harga komoditas. Sebab, pemerintah sudah menyiapkan insentif untuk kontraktor dalam skema ini.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengungkapkan, insentif diberikan yaitu bagi hasil lebih besar untuk kontraktor saat harga minyak dunia masih di bawah USD 85 per barel. Nanti, jika harga minyak sudah menyentuh USD 85 maka bagian pemerintah akan lebih tinggi.
"Itu insentif untuk kontraktor. Saya berasumsi bisa (gairahkan investasi)," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/1).
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menambahkan gross split memudahkan kontraktor dalam mengurus izin kegiatan hulu migas. Sebab, perizinan tidak perlu lagi melewati SKK Migas. "Perizinan akan lebih ringkas, detailnya tidak harus menunggu tahunan karena minta persetujuan SKK Migas," tuturnya.
Namun, Menteri Jonan mengingatkan bahwa harga komoditas dunia tetap sangat berpengaruh pada kinerja industri migas Tanah Air.
Terkait skema gross split yang baru saja ditandatangani bersama Pertamina, Menteri Jonan mengungkapkan bahwa nantinya pemerintah akan mendapat 42,5 persen dan Pertamina 57,5 persen untuk minyak. Sementara, untuk gas, pemerintah akan mendapat bagian 37,5 persen dan Pertamina 52,6 persen.
Menteri Jonan melanjutkan nantinya pemerintah diperkirakan akan mendapat penerimaan sebesar USD 5,7 miliar untuk 20 tahun masa kontrak.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya