Pajak Bandara Kualanamu Naik, Domestik jadi Rp 100.000 Internasional Rp 230.000
Merdeka.com - Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Kualanamu memberlakukan tarif baru Passanger Service Charge (PSC), yang sebelumnya dikenal dengan pajak bandara (airport tax). Kenaikan tarif berlaku mulai hari ini, Sabtu (1/12).
Tarif PSC untuk penerbangan domestik naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 100.000 per penumpang. Sementara, PSC penerbangan rute international naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000.
"Pemberlakuan tarif baru PSC ini sesuai surat Menteri Perhubungan Nomor :PR 303/1/25/PHB 2018 tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC)," kata Eksecutive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Bayuh Iswantoro, Sabtu (1/12).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Bayuh menyatakan kenaikan tarif PSC dimbangi dengan komitmen manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) untuk terus berinovasi dan mengembangkan digital airport. Mereka akan terus melakukan pembenahan dan penambahan fasilitas untuk memberikan pelayanan prima bagi pegguna jasa Bandara Kualanamu.
Fasilitas yang disiapkan manajemen di antaranya self check-in, baggage monitoring system, Terminal Operation Center (TOC), movie theater, rest area, smart parking, body scanner, digital wayfinding, penambahan trolley, serta penambahan bandwidth WiFi dengan kecepatan hingga 50 Mbps. Bandara Kualanamu juga akan didukung smart survey yang berfungsi sebagai sarana menyampaikan saran dan keluhan.
Pengembangan terminal penumpang juga tengah direalisasikan dan dibagi dalam tiga tahap. Terminal saat ini masih seluas 118.930 m2 akan dikembangkan menjadi 224.256 m2. Juga akan ada penambahan lounge khusus jamaah umrah. Fasilitas counter check in pun akan ditambah menjadi 140 counter pada 2019.
Bandara Kualanamu saat ini sudah melayani 11 juta penumpang per tahun. "Kita mendapat berpredikat Bintang 4 dari Lembaga survei Skytrax selama 3 tahun berturutturut. Dengan hadirnya fasilitas terbaru seperti Horison Sky Hotel dan didukung oleh program Smart Airport diharapkan dapat meningkatkan predikat menjadi Bintang 5," harap Bayuh.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaPT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaTarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPT Persero ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaJika diubah menjadi bandara komersial maka akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya bisa gunakan untuk penerbangan haji hingga umrah.
Baca SelengkapnyaBiaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaFaktor tingginya harga tiket pesawat domestik yaitu pajak, bea dan avtur.
Baca SelengkapnyaDengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dwi Marhen Yono.
Baca Selengkapnya