Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paket kebijakan XIV buat e-commerce resmi keluar, ini rinciannya

Paket kebijakan XIV buat e-commerce resmi keluar, ini rinciannya Pengumuman paket kebijakan jilid II. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XIV, Kamis (10/11). Salah satu isi paket deregulasi ini adalah memberikan kepastian dan kemudahan berusaha berbasis elektronik pada periode tahun 2016-2019.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan, paket kebijakan ekonomi XIV ini akan mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global.

Tak hanya itu, paket kebijakan ini kan menjadi acuan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pengembangan e-commerce. "Ini (paket kebijakan ekonomi XIV) jadi acuan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Darmin saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/11).

Orang lain juga bertanya?

Darmin menjelaskan, ada delapan hal yang diatur dalam paket kebijakan ekonomi XIV. Berikut poin-poinnya:

a. Pendanaan

Pendanaan ini akan mempermudah dan memperluas akses melalui skema:

1) KUR untuk tenant pengembangan platform.

2) Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up.

3) Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.

4) Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.

5) Seed capital dari Bapak Angkat.

6) Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.

b. Perpajakan

Perpajakan akan memberikan insentif melalui:

1) Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.

2) Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun melalui pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1 persen.

3) Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.

c. Perlindungan Konsumen

1) Melakukan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa.

2) Pengembangan national payment gateway secara bertahap.

d. Pendidikan dan SDM

1) Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.

2) Perancangan program inkubator nasional.

3) Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce.

4) Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.

e. Logistik

1) Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.

2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.

3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-Commerce.

4) Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.

f. Infrastruktur Komunikasi

Percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.

g. Keamanan siber (cyber security)

Melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.

h. Pembentukan Manajemen Pelaksana

Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace

Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce

Kementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM

Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia

Baca Selengkapnya
Beda dengan Pedagang Tanah Abang, Kemendag Tak Setuju E-Commerce Ditutup
Beda dengan Pedagang Tanah Abang, Kemendag Tak Setuju E-Commerce Ditutup

Kemendag terus berupaya meningkatkan kemampuan digital pelaku usaha dalam negeri. Antara lain dengan menganggandeng perguruan tinggi hingga industri e-commerce.

Baca Selengkapnya
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini

Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM

Dukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop

Pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya
Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online
Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online

Pedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop
Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop

Aturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.

Baca Selengkapnya