Paket kebijakan XIV buat e-commerce resmi keluar, ini rinciannya
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XIV, Kamis (10/11). Salah satu isi paket deregulasi ini adalah memberikan kepastian dan kemudahan berusaha berbasis elektronik pada periode tahun 2016-2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan, paket kebijakan ekonomi XIV ini akan mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global.
Tak hanya itu, paket kebijakan ini kan menjadi acuan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pengembangan e-commerce. "Ini (paket kebijakan ekonomi XIV) jadi acuan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Darmin saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/11).
-
Bagaimana kebijakan membantu integrasi? Kebijakan yang mendukung inklusi sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan kesetaraan dalam masyarakat membantu mengurangi ketegangan antar-kelompok dan mendorong integrasi.
-
Bagaimana Menko Perekonomian ingin memperkuat kerja sama ekonomi? "Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Kenapa Menko Perekonomian mendorong IEU-CEPA? Kata dia, IEU-CEPA instrumen penting untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Uni Eropa.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Darmin menjelaskan, ada delapan hal yang diatur dalam paket kebijakan ekonomi XIV. Berikut poin-poinnya:
a. Pendanaan
Pendanaan ini akan mempermudah dan memperluas akses melalui skema:
1) KUR untuk tenant pengembangan platform.
2) Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up.
3) Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.
4) Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.
5) Seed capital dari Bapak Angkat.
6) Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.
b. Perpajakan
Perpajakan akan memberikan insentif melalui:
1) Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.
2) Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun melalui pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1 persen.
3) Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.
c. Perlindungan Konsumen
1) Melakukan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa.
2) Pengembangan national payment gateway secara bertahap.
d. Pendidikan dan SDM
1) Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.
2) Perancangan program inkubator nasional.
3) Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce.
4) Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.
e. Logistik
1) Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.
2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.
3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-Commerce.
4) Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.
f. Infrastruktur Komunikasi
Percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.
g. Keamanan siber (cyber security)
Melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
h. Pembentukan Manajemen Pelaksana
Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaKemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaUntuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia
Baca SelengkapnyaKemendag terus berupaya meningkatkan kemampuan digital pelaku usaha dalam negeri. Antara lain dengan menganggandeng perguruan tinggi hingga industri e-commerce.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaDukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaPedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca Selengkapnya