Papua menuntut dilibatkan dalam proses pembahasan IUPK Freeport

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menuntut pemerintah pusat agar melibatkan pemerintah daerah dalam pembahasan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan dialihkan atau diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Bangun Manurung mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka pembahasan perpanjangan IUPK Freeport sudah bisa dilakukan.
"Alangkah lebih baik Menteri ESDM atau pemerintah pusat mengajak gubernur berdiskusi soal ini karena berdasarkan PP Nomor 1 tahun 2017 disampaikan bahwa semua kontrak karya masih menjadi kewenangan pusat," katanya seperti ditulis Antara, Selasa (17/1).
"Tetapi karena ini menyangkut perpanjangan izin produksi PT FI yang menurut aturan sudah bisa dibahas, kami berulang kali mengharapkan pusat melibatkan kita, tetapi sampai sekarang tidak ada jawaban," sambungnya.
Menurut dia, semenjak PT FI beroperasi di Papua, banyak kontribusi yang telah diberikan, namun juga perlu ada perbaikan klausul kontrak yang lebih memihak kepada masyarakat Papua.
"Kita melihat ada hal-hal yang perlu dibenahi dari apa yang sudah terjadi selama ini, dan sebaiknya kita diminta untuk memberikan masukan untuk kepentingan masyarakat Papua, khususnya rakyat yang ada di lokasi sekitar tambang," ujarnya.
Dia mengatakan, sering diutarakan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe bahwa segala sesuatu yang menyangkut Freeport seharusnya melibatkan pemerintah dan masyarakat Papua. Mengenai belum diberikannya perpanjangan izin ekspor konsentrat PT FI oleh pemerintah pusat, dia mengaku belum tahu apa yang menyebabkan hal itu terjadi.
Hanya dia meyakini pemerintah pusat memiliki beberapa pertimbangan yang lebih menguntungkan Indonesia bila izin tersebut akhirnya dikeluarkan.
Manurung memandang kalau perpanjangan izin ekspor konsentrat hanya tertahan dalam jangka waktu pendek, Freeport pasti tetap berproduksi normal karena mereka masih bisa timbun di Amamapare.
Tapi kalau sampai jangka panjang tentu ini akan mempengaruhi proses produksi dan volume produksinya dikurangi sambil memastikan kapan PTFI bisa mendapatkan perpanjangan ekspor.
"Kalau sudah menyangkut pengurangan produksi di situ ada dampak, misalnya volume pekerjaan akan menurun dan seterusnya. Kalau sampai jangka panjang akan ada pengurangan-pengurangan tenaga kerja. Begitu tidak ada ekspor berarti penghasilan negara berkurang dan dampaknya ke Papua dana bagi hasil menurun," katanya.
Dia juga menekankan bahwa Pemprov Papua menganggap freeport sebagai penyumbang fiskal, tetapi Gubernur Papua juga mengatakan segala sesuatu yang menyangkut perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut harus mengikuti segala peraturan yang berlaku.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya