PDIP tegaskan Menteri Rini langgar perintah Jokowi, libatkan keluarga di urusan kerja

Merdeka.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai percakapan pembagian saham antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dengan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir melanggar perintah Presiden Jokowi. Dalam rekaman tersebut, keduanya membahas soal bagi-bagi saham atas proyek yang digarap oleh PLN bersama Pertamina.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, di awal pembentukan kabinet kerja, Presiden Jokowi telah mengingatkan agar jajaran menterinya tidak mencampuradukkan urusan negara dengan keluarga.
"Saya ingat apa yang dikatakan Pak Jokowi ketika menyiapkan pembentukan menteri. Dia mengatakan bagaimana seluruh menteri harus bekerja keras mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan tidak boleh ada campur tangan keluarga," ujar Hasto di Kawasan Jakarta Barat, Minggu (29/4).
Dalam rekaman percakapan itu, nama kakak Menteri Rini, Ari Soemarno sempat disebut beberapa kali. Menurut Hasto, sebagai menteri tidak seharusnya Rini Soemarno melanggar perintah Presiden Jokowi.
"Seharusnya perintah dari bapak Jokowi terlebih dari menteri BUMN, untuk tidak libatkan keluarga itu sudah seharusnya dipatuhi sebagai sebuah perintah untuk menjadikan BUMN betul-betul sebagai BUMN," ucapnya.
"Ketika di rekaman disebutkan nama keluarga beliau tentu saja ini hal yang bagi kami tidak sesuai perintah pak presiden," sambung Hasto.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, memang benar bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
Dalam diskusi tersebut, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," kata Imam.
Terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya