Pegawai BUMN dan PNS Ramai Jadi Driver Ojek Online, Berapa Pendapatannya?
Merdeka.com - Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei kepada 2.016 mitra pengemudi ojol. Hasilnya 15,6 persen responden mengaku menjadi pengemudi ojol untuk mencari tambahan penghasilan. Sedangkan 84,4 persen responden menjadikan pekerjaan ini sebagai mata pencaharian utama.
Bila dibedah lagi, sebanyak 81,31 persen menjadi pengemudi ojek online sebagai pekerjaan utama dan sisanya 18,69 persen menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan.
Bagi yang menjadikan driver ojol sebagai pekerjaan sampingan, 32,14 persen di antaranya adalah pekerja BUMN/Swasta, PNS 7,86 persen, pelajar/mahasiswa 7,86 persen, ibu rumah tangga 0,71 persen, wiraswasta 29,29 persen, dan lainnya 22,14 persen.
-
Siapa yang membantu sang driver ojol? Warga di lokasi yang mengetahui seketika bereaksi. Mereka kompak memberi bantuan dengan membeli orderan sang ojol.
-
Siapa yang memanfaatkan ojek di Dusun Butuh? Tarif yang dikenakan pendaki untuk bisa naik ojek itu adalah Rp20.000 sekali jalan, untuk pulang pergi tarif totalnya Rp40.000.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Bagaimana driver ojol membantu? Kemudian, seorang driver ojol datang dari arah belakang dan langsung memberikan helm pribadinya. Hal tersebut juga disadari oleh petugas Dishub yang memantau.'Terima kasih kepada bapak ojol yang sudah memberikan helm kepada mbaknya.
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Bagaimana warga membantu sang driver ojol? Saat itu juga, diketahui warga berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp277 ribu.
Dari sisi pendapatan, rata-rata pengemudi ojol dalam sebulan bisa mencapai Rp3,5 juta. Catatannya dengan waktu kerja dalam sehari 8-12 jam dan selama 30 hari tanpa libur.
"Sekarang, pendapatan rata-rata driver ojek daring di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan lama kerja 8 -12 jam sehari dan selama 30 hari kerja," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/10).
Pendapatan tersebut kata dia sangat turun jika dibandingkan awal kemunculannya di tahun 2016 lalu. Biasanya dengan jam kerja yang sama, pengemudi ojol bisa mengantongi hingga Rp8 juta per bulan.
Masih dalam survei yang sama, pendapatan per hari pengemudi ojol sebagian besar hampir sama dengan biaya operasional yang didapat.
Sebanyak 50,1 persen rata-rata mengantongi uang Rp50.000 sampai Rp100.000. Sedangkan 44,10 responden mengaku biaya operasional per hari tertinggi antara Rp50.000- Rp100.000.
Selain itu, 52,08 persen mengaku jarang mendapatkan bonus dari aplikator. Sebagian besar lainnya (37,4 persen) lainnya bahkan tidak pernah mendapatkan bonus.
"Pengemudi mengaku jarang mendapatkan bonus dari aplikator dan sebagian besar menyatakan tidak pernah mendapatkan bonus dari aplikator," katanya.
Tak hanya itu, 75,79 persen responden juga mengaku jarang mendapatkan uang tambahan (tip) langsung dari penumpang. "Mendapatkan tip dari penumpang juga jarang," ungkapnya.
Driver Ojek Online Penuh Ketidakpastian
Selain itu, mereka juga bekerja tidak dalam kepastian. Status sebagai mitra realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas.
Survei ini dilakukan pada rentang waktu 13 – 20 September 2022 dengan media survei online. Samplingnya penduduk Jabodetabek pengguna ojek online dengan metode sampling kurang 5 persen.
Adapun untuk wilayah survei Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebanyak 2.655 responden masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojek online.
Survei ini dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online terhadap penyesuaian biaya jasa (tarif) ojek online yang diberlakukan mulai hari Minggu (11 September 2022).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tren jumlah pendatang baru usai Lebaran atau arus balik adalah naik turun selama empat tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPekerjaan di sektor gig, rentan terhadap ketidakstabilan pendapatan dan kurangnya jaminan sosial.
Baca SelengkapnyaMenurut Maruli ada banyak anak buahnya yang ikut merangkap menjadi pengemudi ojek online (ojol).
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaKasad TNI Jenderal Maruli Simanjuntak buka suara terkait usulan dalam Revisi UU TNI agar prajurit bisa berbisnis.
Baca SelengkapnyaJika pun tidak boleh berbisnis, dia siap menjalankan perintah undang-undang tersebut
Baca SelengkapnyaSektor informal menunjukkan penurunan, dan optimisme mengenai tren pertumbuhan pekerjaan formal cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaPrevalensi pekerjaan kelas menengah mengalami penurunan dari 14 menjadi 9 persen.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaPenyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaDriver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca Selengkapnya