Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai honorer dapat THR, ini penjelasan lengkap Menkeu Sri Mulyani

Pegawai honorer dapat THR, ini penjelasan lengkap Menkeu Sri Mulyani Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer dan pegawai pemerintah provinsi (pemprov). Pemberian THR bagi pegawai honorer di pusat yaitu Kementerian dan Lembaga, THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah dan pemberian THR untuk guru daerah. Demikian dikutip dari laman resmi Facebook Sri Mulyani, Jumat (25/5).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan, aturan pemberian THR untuk pegawai honorer di Pusat sebagai berikut:

1. Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.

2. Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).

Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar.

3. Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

4. Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.

5. Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:

- untuk Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.

- untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.

Mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:

(1) THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l diatur :

(a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

(b) Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.

(2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.

Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

(3) Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

(4) Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR.

Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir.

Terkait THR untuk Guru Daerah sebagai berikut:

- Kebijakan THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

- Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.

- Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Sumber : liputan6

Reporter : Fiki Ariyanti

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Per 9 April, Sri Mulyani Transfer Rp40,77 Triliun untuk THR PNS hingga Pensiunan
Per 9 April, Sri Mulyani Transfer Rp40,77 Triliun untuk THR PNS hingga Pensiunan

Realisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.

Baca Selengkapnya
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan

THR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.

Baca Selengkapnya
Transferan THR untuk PNS dan Pensiunan Hampir Tuntas!
Transferan THR untuk PNS dan Pensiunan Hampir Tuntas!

Realisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya

Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KemenPAN Blak-blakan Besaran & Penerima THR dan Gaji Ke-13 2024, Honorer Dapat?
VIDEO: KemenPAN Blak-blakan Besaran & Penerima THR dan Gaji Ke-13 2024, Honorer Dapat?

Pemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabar Gembira! Menkeu Sri Mulyani Sudah Cairkan THR PNS, TNI-Polri Rp13,4 Triliun
VIDEO: Kabar Gembira! Menkeu Sri Mulyani Sudah Cairkan THR PNS, TNI-Polri Rp13,4 Triliun

Sri Mulyani melaporkan memastikan penyaluran THR telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024

Baca Selengkapnya
THR untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Habiskan Anggaran Hampir Rp50 triliun
THR untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Habiskan Anggaran Hampir Rp50 triliun

Selisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening! Sri Mulyani Sudah Transfer Rp31 Triliun THR PNS, TNI, Polri, Pejabat hingga Pensiunan
Cek Rekening! Sri Mulyani Sudah Transfer Rp31 Triliun THR PNS, TNI, Polri, Pejabat hingga Pensiunan

Tercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal

Hal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.

Baca Selengkapnya