Pekerja Informal Bisa Dapat BLT dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat khususnya yang bekerja di sektor informal. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat di tengah melemahnya ekonomi akibat dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
"Kita akan melihat sektor informal untuk mendukungnya dalam bentuk bantuan langsung tunai melalui database yang ada," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat videoconfrence, Jakarta, Selasa (24/3).
Sri Mulyani mengatakan, bantuan tunai ini diberikan bagi masyarakat yang mengikuti aturan main pemerintah. Artinya, masyarakat bekerja di sektor informal yang telah disiplin mengikuti pedoman pemerintah dalam upaya menangani virus corona berhak mendapatkan BLT ini.
-
Apa yang dibagikan pemerintah? Secara keseluruhan tidak ada pernyataan bahwa pemerintah membagikan bansos melalui situs judi online.
-
Bagaimana program ini membantu perekonomian masyarakat? 'Dengan meningkatnya jumlah anak yang menerima makan siang di kantin atau warung di sekitar sekolah, dapat mengalami peningkatan pelanggan yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan UMKM setempat,' kata Wakil Komandan Tim Fanta TKN Prabowo-Gibran, Anggawira.
-
Apa yang dibagikan ke warga? Pihak perusahaan ternyata mengizinkan warga mengambil susu tersebut.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Bagaimana bantuan Kementan disalurkan? Menurut Martina, semua bantuan akan segera dikirim menuju titik lokasi terdampak, yaitu Distrik Agandugume di Puncak Papua.
-
Siapa yang menerima bantuan BRI? BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat
"Yang bisa bantu tetap mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini namun tetap mendapatkan bahan pokok terutama bagi pekerja harian," tegasnya.
Kebut Selesaikan Payung Hukum
Bendahara Negara ini menambahkan, kebijakan ini nantinya akan masuk dalam social safety net. Pemerintah juga tengah menyelesaikan payung hukum dalam menyalurkan program bantuan sosial (bansos) lainnya seperti PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) serta kartu sembako kepada 15 juta penerima manfaat.
"Tadi dibahas apakah jumlah keluarga ditambah dan dari sisi manfaat sedang dihitung dari sisi anggaran," kata dia.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan insentif bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PKH) karena virus corona. Insentif ini bisa dalam bentuk pelatihan dan santunan.
"Kami akan menyusun kebutuhan ini dan kami sudah komunikasi dengan DPR dan Bapak Presiden sudah berkomunikasi degan DPR dan BPK, kami juga sudah berkomunikasi dengan Banggar dan Komisi XI untuk memformulasikan," tandas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaProgram Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaCek penerima BLT El Nino bisa melalui situs Kemensos atau aplikasi Bansos.
Baca SelengkapnyaBantuan BLT Mitigasi akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaLangkah ini menuai reaksi positif, hanya saja juga muncul kekhawatiran akan digunakan untuk orang tidak bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi sinyal akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.
Baca SelengkapnyaSanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPembayaran akan dicairkan selama lima tahun, dari 2022 hingga 2026.
Baca SelengkapnyaPenyaluran KPR sektor informal menjadi fokus perseroan.
Baca Selengkapnya