Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemanfaatan Big Data Disebut Bisa Genjot Penerimaan Pajak

Pemanfaatan Big Data Disebut Bisa Genjot Penerimaan Pajak Pajak. ©2013 Merdeka.com/Ditjen Pajak

Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo mendorong pemerintah agar bisa mengoptimalkan pemanfaatan Big Data untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Menurutnya, konsep Big Data yang telah digagas sejak 1965 juga mampu mencegah tindak korupsi dan membuat para wajib pajak (WP) terpaksa jujur dalam melakukan kewajibannya.

"Big Data adalah solusi meningkatkan penerimaan negara dan mencegah korupsi. Serta memahami bahwa integrasi seluruh data melalui Big Data akan tercipta suatu budaya WP terpaksa jujur," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (16/2).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, Big Data akan menciptakan integrasi seluruh data sehingga monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh dan kecepatan pengolahan data menjadi meningkat. "Dengan begitu, pemeriksaan tidak perlu dilakukan lagi karena kondisi wajib pajak terpaksa jujur otomatis terwujud secara sistem," ungkap dia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutnya diberikan tugas mengumpulkan pendapatan untuk APBN dalam ribuan triliun rupiah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dibekali senjata berupa Big Data.

Menggambarkan kondisi tersebut, Hadi mengibaratkan para pegawai pajak sebagai pahlawan tanpa senjata, dan ia meminta konsultan pajak untuk ikut bantu mengumpulkan pendapatan negara.

"Peran para konsultan pajak sangat penting untuk membantu pahlawan tanpa senjata untuk meningkatkan penerimaan Negara dan mencegah korupsi, dengan memberikan edukasi kepada clientnya bagaimana membuat spt yang benar, lengkap dan jelas," kata dia.

Kejar Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berkomitmen dalam meningkatkan jumlah penerimaan negara. Salah satunya dengan mengejar jumlah wajib pajak yang ada di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan secara spesifik tugas pokok dari pada instansinya yakni melaksanakan kewajiban dalam mengumpulkan pajak untuk penerimaan negara. Oleh karenanya, cara efektif adalah menekan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.

"Namanya bayar pajak kan ditekan, tidak ada yang hobi bayar pajak tapi ini kewajiban. Prinsipnya sederhananya tugas DJP ngumpulin, kalau tidak ngumpulin kita tidak menjalankan tugas," katanya dalam acara dialog perpajakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (10/12).

Dia mengatakan, selain menekan para wajib pajak pihaknya juga mencoba meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dengan sukarela. Artinya, kepatuhan sukarela yang diinginkan di sini bukan sekedar suka-suka saja, melainkan lebih daripada pemahaman para wajib pajak itu sendiri.

"Kami coba masuk dari sisi sederhana terlebih dahulu mencoba memahami makna pajak di tingkat masyarakat khususnya bagi calon pembayar pajak ke depan. Inklusi itu betul betul bagi calon pembayar pajak. Lewat edukasi yang efektif," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masyarakat yang Tidak Bayar Pajak Tak Bisa Urus Paspor Hingga SIM
Masyarakat yang Tidak Bayar Pajak Tak Bisa Urus Paspor Hingga SIM

Luhut telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi.

Baca Selengkapnya
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya
Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya

Latar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Strategi Begini Bisa Diterapkan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Strategi Begini Bisa Diterapkan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak dari sisi WP, pertama-tama WP perlu untuk mampu memahami peraturan dan kebijakan perpajakan.

Baca Selengkapnya
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi

UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Pemkot Cilegon Apresiasi Wajib Pajak Daerah
Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Pemkot Cilegon Apresiasi Wajib Pajak Daerah

Pjs. Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang berperan aktif dalam pembayaran pajak daerah.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP Jokowi hingga 6 Juta Wajib Pajak
Ditjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP Jokowi hingga 6 Juta Wajib Pajak

Data log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.

Baca Selengkapnya
Realisasi Pajak Daerah Jakarta 2024 Capai Rp44,46 Triliun
Realisasi Pajak Daerah Jakarta 2024 Capai Rp44,46 Triliun

Artinya terdapat kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen

Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya