Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembatasan jumlah taksi online buat iklim bisnis tak kompetitif

Pembatasan jumlah taksi online buat iklim bisnis tak kompetitif GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Perusahaan pengelola taksi online tak sepakat adanya penetapan jumlah kuota kendaraan sesuai dengan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab, revisi ini tak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi.

"Kami berpendapat penetapan kuota jumlah kendaraan tak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Kami percaya setiap orang di Indonesi memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraannya melalui ekonomi digital," ujar Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam pernyataan bersama dengan Uber dan GO-JEK di Jakarta, Jumat (17/3).

Menurutnya, pembatasan jumlah kuota kendaraan ini membuat iklim bisnis tak kompetitif. Hal ini, lanjutnya, merugikan masyarakat dalam berwirausaha di bidang transportasi.

"Kami percaya jumlah kendaraan baik yang memanfaatkan aplikasi mobilitas ataupun konvensional akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen," katanya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau aturan untuk taksi online akan berlaku efektif pada 1 April 2017 mendatang.

Terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP