Pembentukan Holding BUMN Tambang akan digugat ke Mahkamah Agung
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil berencana akan menggugat holding sektor pertambangan yang telah dibentuk sejak 28 November 2017 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA).
Salah seorang inisiator penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yakni Ahmad Redi menjelaskan bahwa PP No 47 tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tidak sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD 45) pasal 33 ayat 2 dan 3.
"PP 47 ini bertentangan dengan peraturan yang ada. Dia mengalihkan saham tanpa melalui persetujuan DPR yang seharusnya berperan sebagai fungsi pengawas BUMN. Karena itu kita akan gugat ke Mahkamah Agung (MA) pada minggu pertama Januari 2018 ini. Draf materinya sudah kita susun," kata pria yang juga Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (2/1).
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang mengawasi kinerja BUMN setelah PMN? 'Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,' ujarnya.
-
Bagaimana cara mengubah kepemilikan Perseroan Terbatas? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Sebagai informasi, kebijakan holding tambang tersebut mengalihkan saham seri B yang terdiri atas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam (PT BA) Tbk sebesar 65,02 prsen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, serta 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Inalum (Persero).
Artinya dengan penguasaan saham mayoritas yang dimiliki pemerintah pada Antam, PT BA, PT Timah dan dialihkan atau diberikan kepada PT Inalum sebagai bentuk penyertaan modal, maka ketiga dari perusahaan tersebut menjadi anak perusahaan PT Inalum.
Menurut Ahmad Redi, konsekuensi ketiga perusahaan yakin PTBA, Antam dan Timah yang tadinya merupakan perusahaan BUMN (berdiri sendiri karena sahamnya secara langsung dimiliki oleh pemerintah) dan memiliki tugas pengabdian sosial/public Service Obligation (PSO), sekarang bukan lagi BUMN dan tidak lagi memiliki kewajiban PSO sejak sahamnya dialihkan ke Inalum.
"Perlu dipahami, anak BUMN bukan lagi BUMN, sehingga dia tidak lagi memiliki kewajiban PSO. Tentu ini sangat merugikan publik."
Tidak hanya itu, karena bukan lagi perusahaan BUMN maka ketiga perusahaan tersebut terhindar dari pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK nggak bisa masuk, BPK juga nggak bisa masuk, tentu ini sangat rentan terjadi penyimpangan. Kita akan segera gugat, legal standing kita jelas secara hukum," tegasnya.
Selain Ahmad Redi, beberapa tokoh dan lembaga yang telah bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk menggugat PP No 47 di antaranya terdapat Pengamat Kebijakan Publik yakni Agus Pambagio, Ketua Departemen Riset Teknologi dan Energi Sumber Daya Mineral KAHMI yaitu Lukman Malanuang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dan beberapa lembaga lainnya.
"Koalisi Masyarakat Sipil bersikap terbuka bagi pihak siapa saja yang ingin berpartisipasi bergabung menggugat PP No 47 Tahun 2017 yang dinilai merugikan bagi negara," kata Redi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah memutuskan menerima izin tambang dari Presiden Jokowi usai menggelar konsolidasi nasional.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaPembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang
Baca Selengkapnya