Pemerintah akui pengawasan ASN masih sangat lemah
Merdeka.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 menghasilkan kontroversi yang membuat adanya politisasi birokrasi.
"Sehingga kedepan kita perlu memperkuat UU ASN ini terutama mengenai perencanaan, kebutuhan pengadaan proses rekrutmen dan karir dari ASN ini yang saat ini pengawasan ASN masih lemah," kata Teten, di kantor PP Muhammadiya, Jakarta, Senin (23/1).
Terkait pengawasan ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih dibutuhkan. Untuk itu perlu perbaikan kinerja dari Komisi ASN.
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN ingin menjadi lebih profesional? 'Dalam rangka kesinambungan organisasi serta penerapan sistem merit yang diharapkan mampu membawa Kementerian ATR/BPN untuk menjadi lebih profesional,' kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
-
Bagaimana Gus Ipul mendorong kinerja ASN Pasuruan? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
"Perlu penguatan pengawasa yg cukup. memang perlu ada satu metode perbaikan kualitas pengawasan jadi kehadiran KASN ini bisa menyelasaikan atau mengurangi penyimpanangan," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi ASN Tasdik Kinanto mengakui kurangnya pengawasan ASN yang melakukan jualbeli jabatan. Untuk itu, tindakan tersebut harus segera dibenahi.
"Ini perlu proses yang lama dan komit dari elemen bangsa termasuk presiden menteri hingga kepala daerah. Dengan adanya praktek yang terjadi jualbeli jabatan, ternyata apa yang sudah kita benahi itu masih ada kekurangannya. Sistem pengawasannya harus dibenahi lagi. Karena itu, adanya gagasan dan pemikiran dari berbagai elemen untuk menggabungkan tanggung jawab," jelas Tasdik.
Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan ASN penuh rintangan. Sebab, kondisi birokrasi di daerah berbeda-beda itu yang mempengaruhi praktek dari manajemen Komisi ASN itu sendiri.
"Misal untuk taruh orang di pansel, untuk mencari anggota panselnya saja susahnya bukan main. Ini ada satu kendala karena lokasinya yang jauh. Sehingga apa yang dimanatkan UU tidak bisa dilakukan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azwar Anas tidak ingin ada kesenjangan kerja antar ASN
Baca SelengkapnyaDari 178 ASN yang dilaporkan terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, sedangkan 43 ASN atau 28 persen mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Baca SelengkapnyaAktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.
Baca SelengkapnyaUU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.
Baca SelengkapnyaKekecewaan Akmal makin membesar kala melihat rekapitulasi sistem absensi di kantor tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk Prolegnas 2024.
Baca Selengkapnyasebelumnya rekrutmen ASN sering kali tidak transparan, dengan adanya praktik nepotisme seperti penempatan anak, saudara.
Baca SelengkapnyaFresh graduate tahun ini salah satunya diharapkan oleh bapak presiden adalah merekrut talenta-talenta digital.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaPegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Baca Selengkapnya