Pemerintah ancam blokir pengelola taksi online tak taat aturan
Merdeka.com - Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dalam sepekan kedepan. Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai pengatur aplikasi angkutan online, sudah menyiapkan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, mengatakan setiap perusahaan taksi online harus mematuhi aturan yang tercantum dalam Permenhub 32 tersebut, terutama soal penerapan tarif batas atas dan batas bawah. Penyedia layanan angkutan berbasis taksi online yang melanggar aturan, akan dilakukan pemblokiran akses oleh Kemenkominfo.
"Kapasitas kami tentu melakukan pengaturan aplikasi taksi online ini. Kalau misalkan mereka melanggar aturan, apa yang harus dilakukan terhadap penyelenggara aplikasi. Itu nanti mekanisme mengikuti mekanisme yang sekarang, pembatasan akses atau memutuskan akses," ujar Rudiantara seperti dikutip, Sabtu (25/3).
Selain tarif, pemblokiran akses ini juga berlaku bagi pelanggaran terhadap ketentuan lain seperti penyediaan kuota armada. Untuk itu, dia meminta semua penyedia layanan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dalam aturan tersebut kan banyak substansi, ranah kemenkominfo itu wilayah aplikasi. Jadi ini fokus yang akan kita awasi. Disepakati masalah apapun, tarif atau apapun, kalau mereka melanggar ya harus ada sanksi," tegasnya.
Rudiantara berharap dengan pemberlakuan aturan ini, kedepan akan ada kesetaraan taksi online dan taksi konvensional. Selain itu, keduanya juga dapat sama sama menciptakan inovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Seimbang itu tidak all out memenangkan new attance, tidak boleh all out menjaga incumbent. Dengan adanya teknologi semua harus efisien karena akhirnya yang menetapkan masyarakat. Model Indonesia cukup progresif ya, tapi tetap menjaga keseimbangan eksisting bisnis," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaMeutya mengatakan, pihaknya siap menjelaskan alasan penutupan terhadap situs-situs maupun aplikasi yang disinyalir terkait dengan aktivitas judi online.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaLarangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie pun menegaskan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber atau berdasarkan aduan dari masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaPemblokiran dilakukan dalam waktu dekat jika Bigo Live masih memfasilitasi aktivitas pornografi hingga judi online.
Baca SelengkapnyaTujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaTiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.
Baca Selengkapnya