Pemerintah ancam blokir pengelola taksi online tak taat aturan

Merdeka.com - Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dalam sepekan kedepan. Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai pengatur aplikasi angkutan online, sudah menyiapkan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, mengatakan setiap perusahaan taksi online harus mematuhi aturan yang tercantum dalam Permenhub 32 tersebut, terutama soal penerapan tarif batas atas dan batas bawah. Penyedia layanan angkutan berbasis taksi online yang melanggar aturan, akan dilakukan pemblokiran akses oleh Kemenkominfo.
"Kapasitas kami tentu melakukan pengaturan aplikasi taksi online ini. Kalau misalkan mereka melanggar aturan, apa yang harus dilakukan terhadap penyelenggara aplikasi. Itu nanti mekanisme mengikuti mekanisme yang sekarang, pembatasan akses atau memutuskan akses," ujar Rudiantara seperti dikutip, Sabtu (25/3).
Selain tarif, pemblokiran akses ini juga berlaku bagi pelanggaran terhadap ketentuan lain seperti penyediaan kuota armada. Untuk itu, dia meminta semua penyedia layanan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dalam aturan tersebut kan banyak substansi, ranah kemenkominfo itu wilayah aplikasi. Jadi ini fokus yang akan kita awasi. Disepakati masalah apapun, tarif atau apapun, kalau mereka melanggar ya harus ada sanksi," tegasnya.
Rudiantara berharap dengan pemberlakuan aturan ini, kedepan akan ada kesetaraan taksi online dan taksi konvensional. Selain itu, keduanya juga dapat sama sama menciptakan inovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Seimbang itu tidak all out memenangkan new attance, tidak boleh all out menjaga incumbent. Dengan adanya teknologi semua harus efisien karena akhirnya yang menetapkan masyarakat. Model Indonesia cukup progresif ya, tapi tetap menjaga keseimbangan eksisting bisnis," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya