Pemerintah bakal atur tarif batas atas dan bawah di tiket pesawat

Merdeka.com - Pemerintah berencana mengkaji pengaturan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat ekonomi. Pengaturan tersebut untuk dalam menjamin keamanan penumpang ketika menggunakan jasa penerbangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut. Dia menegaskan, melihat kondisi saat ini pengaturan terhadap harga tiket pesawat memang sudah harus dilakukan.
"Safety is number one yang kita harus benar-benar lakukan. Dari kalkulasi yang kita ajukan secara avarage memang sudah saatnya kita memberikan evaluasi," ujar Menteri Budi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10).
Menteri Budi mengatakan, besaran kenaikan harga tiket pesawat tersebut nantinya berkisar 5 sampai 10 persen. Namun, rencana tersebut masih akan terus dikoordinasikan dengan stakeholder terkait.
"Besaran kenaikannya antara 5 sampai 10 persen. Kita lagi bahas dengan para stakeholder, karena stakeholder ini kan macam-macam keinginannya. Kita ingin tarif batas bawah itu memberikan suatu hal baik bagi semua, untuk konsumen," jelasnya.
Sebagai informasi, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Sementara itu, untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya