Pemerintah Bakal Kaji Batas Atas Pengenaan Tarif Bagasi Pesawat

Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, pemerintah akan mengatur batas atas pengenaan tarif bagasi penumpang pesawat. Pengaturan ini dilakukan agar pengenaan tarif bagasi tak berdampak besar pada inflasi.
"Dari Kementerian Perhubungan sedang melihat lagi karena pada dasar aturannya memang bisa (mengenakan tarif). Tetapi, apakah harus ada limit charge-nya (batasan tarif) ini sedang diperhatikan," ujar Rini di Gedung BI, Jakarta, Selasa (29/1).
Senada dengan Menteri Rini, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan tarif angkutan udara merupakan salah satu penyumbang inflasi sehingga perlu diatur.
"Memang tadi dibahas bagaimana supaya inflasi bisa terkendali. Mereka (Kementerian Perhubungan) mengemukakan ada cap-nya juga, ada maksimum. Sekarang bagasi bayar, dari mereka (Kementerian Perhubungan) bilang ada batas maksimumnya," kata Iskandar.
Meski demikian, dalam rapat tersebut pemerintah belum merincikan besar batas atas yang akan diberlakukan pada maskapai penerbangan. Hal ini akan diputuskan oleh Kementerian Perhubungan. "Kami tidak bahas detail itu," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto mengatakan maskapai berbiaya hemat atau Low Cost Carrier (LCC) ini akan memberlakukan kebijakan bagasi berbayar dalam setiap penerbangan domestik mulai Jumat (8/2) mendatang.
Nantinya, penumpang Citilink yang telah membeli tiket penerbangan sebelum 8 Februari 2019 masih berhak mendapatkan fasilitas bagasi hingga 20 kg, meskipun dijadwalkan untuk terbang melewati tanggal yang dimaksud.
"Dalam rangka memberikan kualitas layanan yang prima ditengah ketatnya persaingan industri penerbangan, Citilink sebagai maskapai dengan standar layanan no frills (pelayanan standar minimum) akan memberlakukan ketentuan baru mengenai tarif bagasi tercatat," kata Benny di Jakarta, Senin (28/1).
Dia menjelaskan, tarif bagasi termurah akan dikenakan sebesar Rp 9.000 per kg. Sementara untuk perhitungan selanjutnya akan berdasarkan berat barang bawaan hingga jarak tempuh pesawat.
"Hitungannya Rp 9.000 per kg di bawah 1 jam, sampai maksimal Rp 25 atau 35 ribu," jelasnya.
Ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja. Sementara untuk penumpang dengan rute penerbangan internasional baru akan dikenai biaya bila bawaan bagasinya diatasi 10 kg.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya