Pemerintah bebaskan pajak penjualan minyak Pertamina ke dalam negeri

Merdeka.com - Pemerintah sudah menyelesaikan permasalahan pajak pembelian minyak bagian kontraktor oleh PT Pertamina. Kementerian Keuangan selaku regulator yang menangani perpajakan telah setuju, penghapusan pengenaan pajak pada minyak dari dalam negeri yang dijual ke dalam negeri.
"Kementerian Keuangan kan sudah komen. Katanya sudah ok," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis (23/8).
Untuk diketahui, minyak bagian kontraktor yang dijual ke dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 1,5 persen sampai 3 persen. Sedangkan jika diekspor tidak dikenakan pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015.
Terkait dengan harga minyak yang akan dijadikan acuan pembelian bagian kontraktor oleh Pertamina, saat ini Kementerian ESDM masih mencarinya formulanya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan diskusi, untuk menetapkan harga minyak yang akan dijadikan acuan untuk membeli minyak hasil produksi KKKS. "Sedang dibicarain harganya,Masih dihitung dulu," ujar Arcandra.
Menurut Arcandra, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang saat ini jadi acuan harga juga minyak asal Indonesia tidak selamanya lebih murah dari pasar internasional, sehingga pemerintah harus mencari formula harga yang tepat.
"Ini logika umum itu salah mengatakan ICP selalu lebih rendah. Belum tentu.Tergantung jenisnya. ICP kan banyak jenisnya, yang mana yang mau dibandingin," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya