Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Beberkan Syarat Helmy Yahya Bisa Tetap Jadi Dirut TVRI

Pemerintah Beberkan Syarat Helmy Yahya Bisa Tetap Jadi Dirut TVRI Helmy Yahya. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Dewan Pengawas (Dewas) TVRI telah telah memutuskan dan mengirim surat pemecatan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya. Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya SK Dewas Nomor 3 tahun 2019 pada Rabu lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan, kedua belah pihak mempunyai wewenang masing-masing dalam perkara ini. Yaitu diantaranya kewenangan Dewas di bawah PP nomor 13 tahun 2005, yang miliki kewenangan memberhentikan direksi.

Sebaliknya, direksi punya hak yang diatur pp tersebut untuk membela dirinya dan secara detail sudah diatur jadwalnya. "Kami minta dan berharap dewan pengawas dan direksi untuk menggunakan hak dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam pp tersebut," katanya di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

Kata Menteri Plate, Helmy Yahya memiliki hak membela diri selama satu bulan hingga 4 Januari 2020. Sementara itu, Dewas pun punya hak untuk pembelaan atas jawaban Helmy. "Setelah itu dewan pengawas mempunyai kesempatan 2 bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban direksi TVRI," katanya.

Apabila jawaban Helmy dapat diterima, lanjutnya, maka dengan sendirinya Dewas bisa membatalkan pemberhentian. Namun, apabila dewas merasa alasannya tidak bisa diterima maka mempunyai kewenangan untuk memberhentikan secara permanen.

"Apabila dalam waktu 2 bulan dewan pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi TVRI secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal. Pada saat pemberitahuan surat pemberhentian itu disampaikan kepada direksi, direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses pemberhentian dilakukan secara formal," pungkasnya.

Menkominfo: Kisruh TVRI Masalah Internal

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyebut bahwa dia sudah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya, secara terpisah dan tertutup di kantornya.

Dia pun meminta permasalahan keduanya diselesaikan secara internal. Dia meminta masalah ini tidak dibawa ke ranah publik.

"Bahwa kisruh manajemen yang ada di TVRI, adalah masalah internal TVRI. Karenanya kita berharap diselesaikan secara internal oleh TVRI," kata Johnny di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).

Dia membantah bahwa melakukan mediasi hari ini. Namun, lebih kepada mendengarkan masalah dari masing-masing pihak.

"Bahwa, saya tidak atau belum melakukan mediasi. Yang dilakukan tadi adalah pertemuan terpisah antara saya dengan Dewas (Dewan Pengawas) yang diundang sebelum Jumatan, dan saya dengan direksi setelah salat Jumat. Kenapa terpisah, saya tentu ingin mendengar dari kedua-duanya dulu, untuk menjembatani ini," ungkap Johnny.

Dia menuturkan, belum memastikan kapan lagi akan bertemu atau mempertemukan keduanya.

"Ini kan baru bertemu. Ditintaklanjuti dulu," tukasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP