Pemerintah buka peluang ubah aturan jual beli listrik

Merdeka.com - Pemerintah diminta mengkaji kembali pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 10 tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Di mana, aturan tersebut dianggap memberatkan pengembang industri listrik di Indonesia.
Sekretaris Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Agus Triboesono mengatakan pemerintah bersedia mengubah aturan tersebut. Namun dengan catatan, harus ada alasan pasti mengapa aturan tersebut harus diubah.
"Saya belum lihat kontraknya PLN Yang baru soal aturan tersebut. Nanti kita lihat sama-sama yang mana keberatan kita bicarakan. Masih ada kemungkinan berubah, ada. Kalau enggak bisa diimplementasikan buat apa kan? Pasti ada kemungkinan diubah," ujarnya di Balai Kartini, Jakarta, Senin (5/6).
Agus mengatakan Permen Nomor 10 sebenarnya merupakan rambu-rambu bagi pengimplementasian jual-beli ketenagalistrikan di Indonesia. Dia menegaskan pemerintah tidak berniat memberatkan pengembang dalam pembangunan tenaga listrik.
"Kalau ada konstruksinya harus mundur harus bagi resiko dong. Jangan hanya membebankan PLN atau pun hanya pengembang," jelasnya.
Namun demikian, Agus meminta pengembang mengikuti terlebih dahulu aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seiring dengan pemberlakuan tersebut, akan dievaluasi kembali hal-hal yang tidak menguntungkan bagi pemerintah maupun pengembang.
"Kita ikuti saja dulu pemberlakuan aturan ini. Belum dilaksanakan kok dibatalkan, janganlah, biarkan dulu berjalan. Kalau permen ini enggak bagus boleh saja diubah. Tapi lihat dulu dimana permasalahannya," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya