Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah dan BI Sepakati 12 Program Dorong Transaksi Digital

Pemerintah dan BI Sepakati 12 Program Dorong Transaksi Digital Rakor Pemerintah dengan Bank Indonesia. ©2019 bi.go.id

Merdeka.com - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati 12 program sinergi untuk mendorong inovasi dan memperluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah yang difokuskan dalam tiga area yaitu Bantuan Sosial (Bansos), Transaksi Pemerintah Daerah, dan Transportasi.

Elektronifikasi merupakan upaya untuk mengubah cara bertransaksi di masyarakat dan diharapkan dapat memperluas akses keuangan, memperkuat kesehatan fiskal dan meningkatkan efisiensi ekonomi serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan.

Hal ini disepakati dalam Rapat Koordinasi yang mengangkat tema Inovasi dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Transformasi Digital. Adapun 12 program sinergi tersebut adalah.

A. Mempercepat perluasan penyaluran Bansos non tunai dengan prinsip 6T (Tepat sasaran, Tepat waktu, Tepat jumlah, Tepat kualitas, Tepat harga, Tepat adminisitrasi) melalui inisiatif:

1. Peningkatan kualitas data KPM melalui penggunaan NIK sebagai unique ID Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam rangka integrasi Bansos dan subsidi.

2. Implementasi biometrik sebagai alternatif sarana autentikasi yang diawali dengan pilot project.

3. Perluasan program bansos non tunai dan ketersediaan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk di wilayah blank spot, antara lain menggunakan EDC offline atau teknologi VSAT.

4. Peningkatan edukasi dan pemberdayaan KPM melalui sosialisasi bersama, pelatihan kewirausahaan serta pengelolaan keuangan dalam rangka mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.

B. Mendorong inovasi dan perluasan elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah sesuai prinsip aman, efisien, dan terjangkau melalui inisiatif:

5. Penguatan landasan hukum melalui penerbitan Peraturan yang ditetapkan Presiden terkait elektronifikasi transaksi Pemda.

6. Pembentukan Tim Perluasan Digitalisasi Daerah (TPDD) untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam implementasi elektronifikasi transaksi Pemda.

7. Penyelenggaraan championship untuk meningkatkan motivasi Pemda dalam inovasi dan perluasan elektronifikasi transaksi Pemda.

8. Inovasi e-retribusi dengan menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS) untuk optimalisasi PAD yang diawali dengan pilot project.

C. Mendukung implementasi elektronifikasi pembayaran di sektor Transportasi untuk meningkatkan efisiensi ekonomi melalui:

9. Strategi implementasi teknologi nirsentuh pembayaran jalan tol melalui penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF), yang didukung oleh lembaga pengelola yang berperan sebagai Toll Service Provider (TSP) atau Electronic Toll Collection (ETC).

10. Perluasan elektronifikasi, termasuk integrasi, moda transportasi darat, penyeberangan, dan laut.

11. Melakukan asesmen atau kajian atas pengembangan model bisnis, termasuk integrasi antar moda sebagai acuan elektronifikasi di moda transportasi secara nasional.

12. Pembentukan Kelompok Kerja Nasional dalam rangka percepatan perumusan rencana strategis transportasi nasional dan penyusunan peraturan untuk mendukung implementasi elektronifikasi pembayaran di sektor transportasi.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan program sinergi dalam mendorong inovasi dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah yang menjadi kesepakatan bersama.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP