Pemerintah diingatkan untuk konsisten jalankan roadmap cukai rokok

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK diingatkan untuk konsisten menjalankan aturan anyar soal tarif cukai rokok. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sudah diterapkan per 1 Januari 2018 silam.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menyederhanakan layer tarif cukai rokok secara bertahap sampai 2021. Dari 2018 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan terakhir 5 layer pada tahun 2021. Pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.
"Dengan adanya penyederhanaan layer itu, para pelaku usaha akan merasakan kemudahan. Tentu ini nantinya akan berpengaruh kepada optimalisasi penerimaan cukai itu sendiri," kata pakar ekonomi, Aviliani.
Aviliani juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan. "Jangan ada perubahan ketika peraturan sudah disepakati bersama antara pemerintah dan pelaku usaha," tambahnya.
Peneliti Lembaga Demografi UI, Abdillah Ahsan, menambahkan, simplifikasi cukai rokok patut diapresiasi karena akan membuat kebijakan cukai lebih efektif.
"Penyederhanaan sistem cukai akan meningkatkan keefektifan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara," kata Abdillah beberapa waktu lalu.
Dalam pandangannya, penyederhanaan tarif cukai rokok juga akan mengurangi tingkat kecurangan pembayaran cukai yang dilakukan para pelaku industri. Selama ini, struktur tarif cukai yang rumit menghasilkan tingkat ketidakpatuhan lebih tinggi.
Berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang cukai rokok ilegal pada beberapa tahun lalu menunjukkan adanya ketidakpatuhan industri rokok terhadap pelekatan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut disebabkan jumlah layer yang berjumlah 12 layer.
Dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan bea cukai sebesar Rp 194,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 155 triliun atau sekitar 80,1 persen di antaranya berasal dari cukai. Adapun target penerimaan dari cukai produk hasil tembakau sebanyak Rp 148 triliun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya