Pemerintah Diminta Beri Subsidi Proses Sertifikasi Halal Pengusaha Kecil
Merdeka.com - Terhitung mulai hari ini, 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan sertifikasi halal ini berlaku untuk pengusaha besar maupun kecil.
Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC), Sapta Nirwandar, meminta pemerintah memberi keringanan atau subsidi bagi industri kecil menengah (IKM) dalam melakukan proses sertifikasi halal tersebut.
"Yang jadi repot adalah pengusaha kecil atau menengah ke bawah, karena menyangkut biaya (untuk sertifikasi). Nah ini yang jadi perhatian jadi nanti bisa diberikan subsidi atau dimurahkan," kata dia saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/10).
-
Kapan sertifikat halal wajib dimiliki PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Kapan program sertifikasi halal Banyuwangi dimulai? Sebanyak seribu pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) Banyuwangi mengikuti pengurusan sertifikasi halal secara gratis, yang dipusatkan di Pendopo Sabha Swagata, Sabtu (19/8/2023).
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Kenapa sertifikat halal penting untuk produk makanan? Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram. Hal ini sangat penting karena dalam agama Islam, memakan makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban.
Dengan demikian, kata dia, para pelaku usaha kecil pun dapat mengikuti kewajiban sertifikasi halal tersebut sehingga produknya memiliki nilai tambah dan daya saing. "Sehingga pengusaha kecil bisa sertifikasi, jadi sertifikasi itu penting tidak hanya sekadar mensertifikasi halal, itu adalah bagian dari daya saing produk kita atau competitiveness kita," ujarnya.
Dia mengungkapkan, di beberapa negara lain warga muslimnya sudah enggan membeli produk yang tidak bersertifikat halal meski kandungan atau ingredientnya tidak memakai produk non halal. Sertifikasi halal juga sudah dipakai oleh para pengusaha kosmetik Korea agar produknya dapat ekspansi ke seluruh dunia.
"Misalnya kosmetik Korea itu disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal internasional atau dunia, untuk bisa masuk di negara-negara lain. Karena apa? karena produk sekarang sudah sangat shopisticated untuk mengetahui produk itu ada bagian yang haram itu ngga gampang, jadi perlu ada sertifikasi," tutupnya.
Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 67 ayat 1 UU JPH.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaKumpulan langkah dan cara membuat sertifikasi halal cepat dan mudah.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca Selengkapnya