Pemerintah Diminta Buat Panduan Ojek Online Bawa Penumpang Saat New Normal

Merdeka.com - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Syaikhu meminta pemerintah mengizinkan ojek online (ojol) membawa penumpang di masa kenormalan baru atau new normal. Dengan catatan, yakni harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Seperti diketahui, ojol menjadi salah satu profesi yang harus diperhatikan terkait rencana new normal. Ojol harus dibolehkan bawa penumpang," kata Syaikhu di Jakarta, Rabu (3/6).
Dirinya pun mendesak agar pemerintah segera membuat panduan atau aturannya terkait dengan kondisi ojol dimasa new normal. Sehingga, ketika new normal dilaksanakan nanti sudah jelas pijakannya.
"Tapi dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Aturan mainnya harus segera dibuat. Agar, saat pelaksanaan tidak simpang-siur,” imbuh dia.
Lebih lanjut, politisi F-PKS tersebut memberi contoh soal panduan dimaksud. Misalnya, pengguna ojol wajib membawa helm sendiri (tidak boleh menggunakan helm bekas penumpang lain), mengenakan masker, membawa hand sanitizer (naik dan turun motor cuci tangan) serta melakukan pembayaran secara non-tunai.
Tak hanya itu, sambung legislator dapil Jawa Barat VII tersebut, dari sisi pengemudi juga harus siap membawa termometer agar penumpang dapat diperiksa suhunya sebelum ikut mengendarai ojol. Syaikhu juga menegaskan, pihak ojol wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
"Untuk memastikan berjalannya aturan baru itu, maka harus didukung pula dengan pengenaan sanksi yang disertai dengan kesiapan aparat menegakkan aturan tersebut. Ada aturan maka perlu ada sanksi. Sehingga, penerapan aturan akan maksimal di lapangan," jelasnya.
Di sisi lain, bagi daerah yang masih diwajibkan melaksanakan PSBB maka masih berlaku Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Ojol hanya dapat melakukan kegiatan pengantaran barang.
"Sebab berdasarkan aturan ini pada daerah dengan kondisi PSBB, maka moda transportasi baik umum maupun pribadi dibatasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Sehingga, tidak memungkinkan bagi ojol untuk membawa penumpang," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya