Pemerintah diminta fokus urus KIR daripada urus batasan tarif
Merdeka.com - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek mencakup 11 poin penting. Salah satunya, poin wajib yang harus dilakukan penyedia jasa angkutan online maupun konvensional adalah melakukan uji berkala (KIR).
Sekjen Koperasi Jasa Trans Usaha, Musa Emyus mengatakan belum melihat kesiapan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor khusus di wilayah kerjanya. Sejauh ini, BPTJ disebut belum sepenuhnya siap melaksanakan standarisasi tersebut.
"Perizinan angkutan Jabodetabek ada di BPTJ, sementara BPTJ untuk menerima kita belum ada perangkatnya. Ini kan jadi terlihat sebagai sesuatu yang belum siap," ujar Musa di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (22/3).
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa yang dipasang di angkutan umum? Jelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.
-
Bagaimana TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soetta dikawal selama uji coba? Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan.
-
Apa yang dilakukan untuk menguji kecepatan TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soetta? Heru mengatakan kecepatan rata-rata hanya berkisar antara 30 kilometer per jam. “Tadi kan kecepatannya 30, stabil tadi. Jadi nanti kecepatannya akan bertambah sesuai dengan kondisi lalu lintas,“ ucap dia.
-
Apa yang dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.“Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,“ demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Kenapa harus cek fisik kendaraan? Melakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik. Bawa motor atau mobil ke area cek fisik, kemudian petugas akan melakukan pengecekan. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan bukti cek fisik dari petugas yang selanjutnya perlu dilegalisir ke loket pengesahan.
Tidak hanya di Jabodetabek, katanya, daerah lain di luar Jakarta juga belum menyatakan kesiapannya dalam melakukan uji KIR. "Pemerintah ingin melegalkan uji KIR, sementara yang di daerah belum siap. Harusnya penyelesaian ditegakkan dulu KIR. Satu-satu penyelesaiannya," ungkapnya.
Uji KIR menjadi penting karena erat kaitannya dengan standar pelayanan minimum (SPM) yang menjamin kenyamanan pelanggan. Untuk itu, dia meminta pemerintah tidak terfokus pada subtansi lain dan mengabaikan masalah uji KIR.
"Uji KIR ini kan penting ya. Dibandingkan sibuk ngurusin tarif batas atas atau tarif batas bawah, mending selesaikan KIR dulu karena ini kaitannya dengan SPM itu," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaBukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Andi menyebutkan Panji menyampaikan ke dirinya untuk segera memenuhi permintaan SYL.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca SelengkapnyaIbu Kota Nusantara Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel dan Taksi Terbang Pada Juli 2024
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaJika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya