Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah diminta fokus urus KIR daripada urus batasan tarif

Pemerintah diminta fokus urus KIR daripada urus batasan tarif aksi long march go-jek. ©2016 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek mencakup 11 poin penting. Salah satunya, poin wajib yang harus dilakukan penyedia jasa angkutan online maupun konvensional adalah melakukan uji berkala (KIR).

Sekjen Koperasi Jasa Trans Usaha, Musa Emyus mengatakan belum melihat kesiapan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor khusus di wilayah kerjanya. Sejauh ini, BPTJ disebut belum sepenuhnya siap melaksanakan standarisasi tersebut.

"Perizinan angkutan Jabodetabek ada di BPTJ, sementara BPTJ untuk menerima kita belum ada perangkatnya. Ini kan jadi terlihat sebagai sesuatu yang belum siap," ujar Musa di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (22/3).

Tidak hanya di Jabodetabek, katanya, daerah lain di luar Jakarta juga belum menyatakan kesiapannya dalam melakukan uji KIR. "Pemerintah ingin melegalkan uji KIR, sementara yang di daerah belum siap. Harusnya penyelesaian ditegakkan dulu KIR. Satu-satu penyelesaiannya," ungkapnya.

Uji KIR menjadi penting karena erat kaitannya dengan standar pelayanan minimum (SPM) yang menjamin kenyamanan pelanggan. Untuk itu, dia meminta pemerintah tidak terfokus pada subtansi lain dan mengabaikan masalah uji KIR.

"Uji KIR ini kan penting ya. Dibandingkan sibuk ngurusin tarif batas atas atau tarif batas bawah, mending selesaikan KIR dulu karena ini kaitannya dengan SPM itu," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP