Pemerintah Diminta Libatkan Pengusaha dalam Revisi Aturan Produk Tembakau
Merdeka.com - Sejumlah asosiasi rokok elektrik menyayangkan tidak diikutsertakannya pelaku usaha dalam pembahasan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Kami sangat menyayangkan pejabat di Kemenkes yang tidak melibatkan pelaku usaha untuk menyampaikan pendapatnya terhadap rencana revisi PP 109/2012. Secara undang-undang, kami memiliki hak untuk menyampaikan pendapat," ucap Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/11).
Dia berharap Kementerian Kesehatan dapat lebih terbuka dan memberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan industri untuk mencari solusi yang efektif.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
"Kami atas nama asosiasi vape (APVI) juga sudah mengirimkan surat kepada Menkes untuk bisa bertemu dan berdialog secara konstruktif mengenai rokok elektrik. Termasuk bagaimana negara-negara maju telah merekomendasikan penggunaan rokok elektrik sebagai salah satu alternatif yang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok," lanjutnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Pasal 96 Ayat 1 menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun masyarakat, menurut Ayat 3, adalah perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan tersebut.
Aryo khawatir tidak dilibatkannya pelaku usaha dalam revisi tersebut akan menghasilkan regulasi yang justru memberatkan industri yang baru mulai dan belum berkembang ini. Sebab, informasi yang beredar di publik bahwa rokok elektrik akan dilarang.
"Karena kami tidak mendapatkan informasi langsung dari Kemenkes, isu yang beredar justru pelarangan total. Kami merasa dirugikan jika itu benar terjadi karena industri akan hancur lantaran tidak diberikan ruang untuk menyuarakan pendapat," ujarnya.
Lebih Banyak Kajian
Senada dengan Aryo, Ketua Asosiasi Vapers Bali (AVB), I Gde Agus Mahartika, mengatakan langkah Kemenkes melakukan rencana revisi agar rokok elektrik masuk ke dalam PP 109/2012 tidak tepat. Alasannya, kajian ilmiah terhadap rokok elektrik yang dilakukan di Indonesia masih tergolong minim. Jika mengacu kepada kajian dari luar negeri, perlu diuji lagi kebenarannya.
"Kami berharap revisi ini dibatalkan karena belum adanya kajian ilmiah yang komprehensif. Kemenkes jangan juga mengesampingkan kajian ilmiah yang hasilnya menunjukkan bahwa rokok elektrik memang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok," ucapnya.
Berdasarkan hasil penelitian dari Public Health England, divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris, yang berjudul Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018 menyatakan bahwa rokok elektrik memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok.
Karena itu, Gde Maha menyarankan Kemenkes harus memperkuat kajian ilmiah tentang produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik.
"Kami siap berpartisipasi dalam melakukan kajian ilmiah bersama Kemenkes. Kami ingin kajian ilmiah tersebut memang menunjukkan hasil yang sesungguhnya, sehingga menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin menjatuhkan industri baru ini," ujarnya.
Hasil kajian ilmiah tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam pembuatan regulasi dan standar bagi produk tembakau alternatif.
"Revisi PP 109/2012 tidak sejalan dengan target pemerintah yang ingin menghapus regulasi yang menghambat investasi dalam pengembangan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan transformasi ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Jadi usulan revisi tersebut harus dibatalkan karena memiliki agenda yang dapat mematikan industri produk tembakau alternatif," tutup Gde Maha.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca SelengkapnyaJumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya