Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Percepat Susun Roadmap Peleburan BPJamsostek, Taspen & Asabri

Pemerintah Diminta Percepat Susun Roadmap Peleburan BPJamsostek, Taspen & Asabri DPR Desak Roadmap Peleburan BP Jamsostek, Taspen dan Asabri. ©2020 Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mempercepat pembuatan peta jalan (roadmap) peleburan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ditargetkan selesai minimal pada 2029.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Sri Rahayu mengatakan, pemerintah harus cepat berinisiatif menyusun roadmap peleburan guna menjawab keresahan para tenaga kerja, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau untuk mempercepat ini tergantung kemauan dari pemerintah. Kalau kemauan ada, peraturan yang ada segera dipersiapkan. Karena ini menyangkut banyak ke pegawai negeri," ujar dia saat sesi media briefing di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (21/2).

"Karena Undang-Undang (Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN) sudah ada, pemerintah sudah saatnya menyusun skema peleburan BP Jamsostek dengan Taspen dan Asabri," tegasnya.

Sri Rahayu pun meminta tiap instansi pemerintah terkait untuk saling bersinergi dan menekan ego sektoral, sehingga roadmap bisa segera tersusun. Di sisi lain, dia memperingatkan penyusunan roadmap peleburan program harus benar-benar dipikir matang dan tidak berakibat merugikan para pesertanya.

"Ego sektoral dari masing-masing kementerian/lembaga harus kita akui ada, dan itu perlu ditekan. Berarti harus ada kebersamaan," seru dia.

Menurut dia, ada beberapa prinsip utama yang harus dipatuhi dalam pengalihan program pada BP Jamsostek, Taspen dan Asabri ini.

"Pertama, satu peserta membayarnya tetap hanya satu. Kedua, peserta Taspen dan Asabri tidak boleh dirugikan dan dikurangi manfaatnya. Yang penting lagi, ada kekhawatiran, pegawai Taspen dan Asabri mau dikemanakan kalau beralih ke BPJS Ketenagakerjaan?," tuturnya.

Tak Perlu Ada PHK Pegawai

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sri Rahayu, mengatakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila penggabungan antara BPJamsostek, Asabri dan Taspen dilakukan pada 2029. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Pegawai Asabri dan Taspen mau dikemanakan? Penggabungan ini tidak boleh mem-PHK pegawai di Taspen maupun di Asabri," ujar Sri di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).

Sri mengatakan, agar tak terjadi PHK, penggabungan tersebut harus berkaca dari peleburan asuransi kesehatan (Askes) yang disatukan menjadi BPJS Kesehatan. "Sama seperti BPJS Kesehatan. Semua tenaga kerja yang ada di asuransi kesehatan, semuanya ada pada BPJS Kesehatan," jelasnya.

Sri melanjutkan, hingga kini proses penggabungan BP Jamsostek, Asabri dan Taspen masih dalam tahap perencanaan. Dia meminta pemerintah agar mempercepat pembuatan peta jalan peleburan agar segera bisa terealisasi.

"Ini sebenarnya tergantung kemauan pemerintah kapan bisa selesai. Paling lambat itu (penggabungan ke BPJamsostek) 2029. Kalau ada kemauan pasti bisa segara dipersiapkan. Sebab ini kan menyangkut banyak seperti pegawai negeri. Ego sektoral juga perlu ditekan untuk membuat suatu kebersamaan," jelasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP