Pemerintah Ingin Pajak Digital Bisa Diimplementasikan Seluruh Negara di 2022

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi berharap konsesus pajak digital pilar I dan II bisa terbentuk di tahun ini. Sehingga implementasinya bisa dilakukan secara penuh di 2022.
Seperti diketahui konsesus pilar I terkait Unified Approach atau Pendekatan Terpadu dan pilar II terkait Global Anti Base Erosion (GloBE).
Adapun ketidakmampuan OECD dalam menciptakan konsesus terkait pemajakan ekonomi digital ini semakin menggerus potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara-negara berkembang.
"Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanaannya," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam webinar OECD, Kamis (28/1).
Bendahara Negara ini melanjutkan, adanya implementasi pajak digital secara menyeluruh akan menghasilkan keadilan perpajakan bagi seluruh negara. Apalagi, saat ini kehadiran ekonomi digital sangat penting dan akan terus berkembang.
"Sekarang teknologi akan terus bertransformasi, menjadi lebih efisien, membawa inovasi. Tapi di satu sisi, mereka khawatir negara tidak dapat menciptakan level of playing field karena perubahan yang sangat cepat, khususnya di bidang perpajakan," jelasnya.
Untuk itu, Sri Mulyani berharap kerja sama antarnegara dan lembaga dunia, seperti OECD, IMF, Bank Dunia, bisa menciptakan keadilan di sektor perpajakan.
"Sangat krusial bagi kita kerja sama dengan lembaga lain, seperti OECD, akan bekerja sama dengan multi lembaga IMF, World Bank, perlu kerja sama yang baik karena masalah global ini tanpa batas, oleh karena itu masalah perlu dan harus ditangani melalui multilateral," jelas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya