Pemerintah Integrasikan Pajak Parkir Hingga Restoran, ini Penggantinya
Merdeka.com - Pemerintah mengintegrasikan jenis pajak daerah melalui Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pajak daerah yang diintegrasikan diantaranya pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran hingga hiburan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, pajak-pajak tersebut disatukan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sehingga pajak daerah di tingkat kabupaten atau kota jadi sederhana dari 11 objek menjadi hanya 8 objek.
Adapun pajak yang tetap ada adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kemudian, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga Pajak Reklame.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang akan dikenakan pajak? DJP (Direktur Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, telah mengumumkan bahwa layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen mulai tahun 2025.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Mengapa pajak penting untuk infrastruktur di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Selanjutnya, ada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah (PAT) serta Pajak Sarang Burung Walet. Namun masih dalam pembahasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Ada pajak air tanah, pajak air permukaan, air saja pajaknya sudah macam-macam, ini yang kita kelola dalam UU HKPD," ujar Astera dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Selasa (15/12).
Ada UU HKPD, Pajak Daerah Bertambah
Astera melanjutkan, di tingkat provinsi pajak daerah bertambah dengan adanya UU HKPD. Semula hanya sebanyak 5 objek pajak, kini menjadi 7 objek pajak termasuk pilihan. Pajak daerah di tingkat provinsi itu adalah PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat (PAB).
Pajak daerah tingkat provinsi lainnya adalah Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Pokok dan Opsen Pajak MBLB.
Astera menambahkan, di sisi lain adanya UU HKPD ini membuat pemerintah pusat juga mulai mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak bagi para wajib pajak di daerah khususnya UMKM.
"Di daerah kita juga dorong supaya bisa beri insentif karena tadi ada pajak air lah, pajak burung walet dan lain-lain. Tentu kalau dilakukan UMKM harusnya bisa diberikan insentif," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengunggah menyebutkan bahwa dia telah dikenakan PPN 12 persen untuk makanan yang dibelinya.
Baca SelengkapnyaKinerja penerimaan pajak daerah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca SelengkapnyaPajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca Selengkapnya