Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah kaji pemberian 'gaji' untuk pengangguran

Pemerintah kaji pemberian 'gaji' untuk pengangguran pengangguran bule. Shutterstock

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menuturkan tengah mengkaji dua pokok penting terkait dengan vokasi. Pertama adalah unemployment benefit atau dana manfaat untuk pengangguran.

Menteri Hanif menginginkan para pengangguran mendapat bantuan dana selama belum mendapat pekerjaan yang baru. "Unemployment benefit, adalah bantalan sosial yang diperuntukan para pekerja yang terkena PHK agar bisa mendapatkan bantuan. Selama mereka menjalani training, selama cari kerja yang baik. Konsepnya sama, mungkin model sosial insurance, ini masih kajian," ujar Menteri Hanif di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/12).

Kedua adalah menyangkut pendanaan pelatihan. Misal, ada angkatan kerja baru yang kompetensinya masih kurang, nanti harus masuk ke pelatihan kerja. "Pertanyaannya siapa yang biayai? Misal yang sudah kerja butuh upskill, nah itu juga butuh ada yang danai," ujarnya.

Dia meminta kepada Kementerian Keuangan agar dana LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak hanya digunakan untuk beasiswa pendidikan formal tapi juga bisa untuk pelatihan kerja.

"Minta Menkeu LPDP, jangka pendeknya untuk skema minimal LPDP nya jangan hanya untuk beasiswa pendidikan normal, tapi juga bisa dipakai buat beasiswa pelatihan kerja," katanya.

Seperti diketahui, pemberian 'gaji' untuk pengangguran telah menjadi praktik umum di dunia. Salah satunya Finlandia.

Finlandia menjadi negara di Eropa pertama yang memberi gaji pokok bulanan sebesar Rp 7,8 juta bagi para pengangguran. Kebijakan ini disebut sebagai cara pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Negara lain yang menerapkan hal serupa ialah Arab Saudi, Irlandia, Swedia, dan Inggris.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP