Pemerintah Masih Kaji Alokasi Produksi Batu Bara
Merdeka.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, seluruh perusahaan batubara belum mengusulkan alokasi produksi batubaranya pada tahun depan, sebab itu penetapan alokasi produksi belum bisa dilakukan.
"Belum karena belum masuk, jadi belum bisa," kata Bambang, di Jakarta, Senin (26/11).
Menurut Bambang, alokasi produksi batubara tahun depan akan ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Bersama (RKAB). Saat ini RKAB sedang disusun bersamaan dengan pengumpulan usulan produksi batubara.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kenapa Muhammadiyah belum putuskan soal tambang? Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut.
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Dimana Kabupaten Batubara dibentuk? Salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatra Utara ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan.
-
Dimana lokasi tambang batubara PT KPC? Perusahaan tambang ini berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur.
"Belum bisa diputuskan, nanti tunggu mereka masukn semua," tutur Bambang.
Untuk tahun ini, pemerintah telah membuka penambahan kuota produksi batubara sebesar 100 juta ton, dari kuota produksi pada tahun ini yang ditetapkan 485 juta ton sehingga menjadi 585 juta ton.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, penambahan kuota produksi batubara menjadi 100 juta ton pada tahun ini, dapat meningkatkan ekspor.
Menurut Jonan, jika harga batubara USD 60 per ton, dikalikan kuota produksi batubara100 juta ton maka menghasilkan pendapatan USD 60 miliar. Maka pendapatan tersebut dapat menutupi defisit neraca perdagang.
"Kalau itu terealisasi nilai expor 60 dollar kali 100 juta itu 6 miliar, itu bisa nutupi malah lebih," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pemerintah belum terpikirkan untuk membatasi BBM bersubsidi
Baca SelengkapnyaPenghapusan Pertalite bukan hanya putusan satu instansi saja. Banyak hal juga yang perlu dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi soal rencana pembatasan BBM bersubsidi dan rencana BBM baru yang ramah lingkungan.
Baca SelengkapnyaKenaikan produksi batubara itu didorong oleh performa kontraktor yang lebih baik, dan curah hujan yang lebih sedikit di wilayah pertambangan .
Baca SelengkapnyaKepastian program HGBT ke depannya memang harus mencapai quorum antara dirinya bersama Menteri Keuangan dan Menperin.
Baca SelengkapnyaMenurut perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan nikel di Indonesia masih tersisa antara 10-15 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaPembangunan infrastruktur pendukung energi bersih di lapangan terhambat.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM saat ini masih terus mengevaluasi rencana kebijakan pembatasan BBM subsidi.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPendalaman mekanisme pembatasan tersebut dilakukan supaya pada saat proses penyaluran BBM bersubsidi benar-benar terdistribusi kepada masyarakat yang berhak.
Baca Selengkapnya