Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah persingkat proses pengajuan pinjaman daerah jadi 40 hari

Pemerintah persingkat proses pengajuan pinjaman daerah jadi 40 hari Darmin Nasution. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Koordinasi Percepatan Pinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hal ini guna mempermudah proses pengajuan, persetujuan dan pencairan pemberian pinjaman daerah yang selama ini harus melalui proses panjang dan memakan waktu yang cukup lama karena dilakukan secara berurutan.

"Kalau dulu ada urutannya, instansi ini yang pertama, kedua, ketiga. Sehingga waktunya lama, proses menjadi lama," kata Darmin di Jakarta, Kamis (28/12).

Kerja sama ini diharapkan bisa mendorong peningkatan sinkronisasi pemberian pinjaman daerah. Di samping itu, kerja sama ini dapat digunakan sebagai sarana penyelesaian hambatan dan masalah guna percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.

Darmin menjelaskan beberapa hal yang disepakati nota kesepahaman ini, di antaranya dengan percepatan penerbitan kelengkapan persyaratan pinjaman daerah yang harus dipenuhi Pemda.

Yakni Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dari Kemendagri dan Surat Penawaran Fasilitas Pembiayaan dari PT SMI, dengan waktu penerbitan paling lama 40 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar yang dituangkan Perjanjian Kerja Sama Percepatan Koordinasi Pinjaman Daerah.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini pun berharap dengan adanya nota kesepahaman ini dapat mendorong daerah untuk melakukan pinjaman bagi pembiayaan proyek-proyek prioritas di daerahnya. "Mudah mudahan ini membawa kebaikan kita semua terutama masyarakat di daerah," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP