Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Sampai Juni 2020

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tidak ada penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk bulan April sampai dengan Juni 2020. Pemerintah mempertimbangkan hal ini berkaca pada kondisi ekonomi terkini.
"Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (5/3).
Penetapan tarif tenaga listrik ini, sebut Rida, adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu Corona. Apalagi ditambah adanya masalah corona membuat harga energi lebih murah.
"Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan," imbuh Rida.
Rida juga mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di 2017.
"Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu (tarif listrik), jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya" jelas Rida.
Siapkan Skema Antisipasi PLN Rugi
Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun, Rida memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.
"Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tandasnya.
Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik.
"Secara aturan tarif adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan," jelas Rida.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya