Pemerintah Rampingkan 82 UU dan 1.194 Pasal Dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Merdeka.com - Pemerintah akan segera mengajukan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan untuk memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
"Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/12).
Berdasarkan pembahasan, lanjut Menko Airlangga, hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Nantinya, satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
-
Bagaimana BP2MI mengusulkan perubahan Permendag 36 tahun 2023? 'Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,' ungkapnya.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan. Kemudian, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M. Lalu ada juga kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.
"Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait," jelasnya.
Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas.
"Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan," jelas Menko Airlangga.
Menko Airlangga siap menyampaikan laporan hasil pembahasan Omnibus Law kepada Presiden Jokowi, termasuk penyelesaian Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI. "Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya," imbuhnya.
Manfaat Omnibus Law
Menko Airlangga menambahkan, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik pada tingkat pusat dan daerah (hiper regulasi) yang mengatur sektor atau bidang usaha. Regulasi tersebut menyebabkan terjadinya disharmoni dan tumpang tindih di tataran operasional di berbagai sektor.
Maka itu diperlukan penerapan metode Omnibus Law, yakni pembentukan 1 (satu) UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU.
"Karena apabila deregulasi dilakukan secara biasa (business as usual) yaitu dengan mengubah satu persatu UU, sulit untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas," paparnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, setidaknya ada tiga manfaat dari penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Sebenarnya sudah banyak negara yang telah menerapkan Omnibus Law, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Vietnam," jelasnya.
Indonesia sebenarnya sudah pernah menerapkan Omnibus Law, contoh UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, yang menghapus dan menyatakan tidak berlaku terhadap ketentuan kerahasian perbankan, asuransi, dan pasar modal terkait akses perpajakan yang sebelumnya diatur dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi, dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaRUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca Selengkapnya